TAA Belum Ada Tersangka Baru

Sabtu, 23 Agustus 2008 – 22:50 WIB

!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan, hingga kini belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap/gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, SumselNamun dia tak menjamin dalam beberapa jam kemudian atau beberapa hari ke depan tetap tak ada tersangka baru yang dibidik.

jpnn.com - "Sampai hari ini, sampai jam ini, tersangka baru untuk kasus Tanjung Api Api tidak ada

BACA JUGA: KPK Tak Gegabah Percayai Condro

Tapi saya tidak tahu 2 jam lagi, ya," tegas Antasari.

Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja menambahkan, bukan hanya tersangka baru, selain tersangka Sarjan Taher dan Yusuf Emir Faishal, saksi-saksi baru juga belum bisa diketahui

Namun, Ade menjelaskan bahwa berkas tersangka Sarjan Taher sudah hampir rampung sehingga

segera dilimpahkan

BACA JUGA: KPK Ambil Alih Korupsi Daerah

"Untuk tersangka ST segera dilimpahkan
Berkasnya baru mau P21 (lengkap)," terang dia.

Biasanya, lanjut Ade, bila sudah ada tersangka baru, KPK pasti akan mengumumkan

BACA JUGA: Salah Sebut Nama Presiden

"Tapi kan kita menetapkan tersangka itu harus ada alat bukti yang jelas," paparnyaSoal hasil penggeledahan tim KPK di kantor Departemen Kehutanan terkait kasus TAA dengan tersangka Yusuf Emir Faishal, Ade menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam penyidikan KPK"Itu 'kan isi penyidikan, ga boleh saya sampaikan sekarangNanti (baru boleh disampaikan) hasil penyidikan (di sidang)Sebab, itu standarnya tertutup," tegasnya.

Menurut Ade, seperti penanganan kasus-kasus lainnya, setelah penyidikan ini, KPK akan meneruskan dengan tahapan berikutnya "Setelah penyidikan, masuk penuntutan, hingga berlanjut di sidang peradilan," paparnya.

Ade juga menjelaskan, kendati berkas Sarjan segera dilimpahkan, saksi-saksi baru tak menutup kemungkinan tetap akan dimintai keterangan"Sekarang masih kegiatan penyidikan, diikuti aja

hasilnya," tukasnyaSebelumnya, KPK mengacak-acak ruang kerja Yusuf Emir Fasihal di

gedung MassaroLalu, masih terkait tersangka suami penyanyi Hetty Koes Endang itu, gedung Departemen Kehutanan yang dipimpin MS Kaban, juga digeledah(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memperebutkan Piala Bos JPNN Rida K Liamsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler