jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya berpegang pada perintah undang-undangan yang berlaku.
Dalam undang-undang belum diatur terkait sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus administrasi kependudukan.
BACA JUGA: Penting! Anak Butuh Melakukan ini 60 Menit Setiap Hari
Karena itu, Dukcapil juga tidak akan menetapkan syarat harus memiliki sertifikat COVID-19 untuk dapat mengurus adminduk.
Begitu juga di masa pandemi COVID-19, aturan masih berlaku sama.
BACA JUGA: Banyak Banget Dokter yang Gugur Karena COVID-19, Sebegini Jumlahnya
Dia menyebut penambahan persyaratan malah justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu (28/7).
BACA JUGA: Bunda Harus Tahu Dampak tak Mau Menyusui Bayi, Di antaranya Terkait Ekonomi
Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah," katanya.
Menurut Zudan, animo masyarakat saat ini sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin.
Sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon.
Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
"Aturan tersebut bisa diterapkan. Namun, nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin."
"Apa pun itu, kami akan melihat perkembangannya," pungkas Zudan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang