jpnn.com - JAKARTA - Sopir bus Transjakarta yang menabrak KRL di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11) akan dikenakan sanksi. Hal itu juga diberikan kepada operator.
"Kami mengenakan sanksi berlapis kepada sopir dan operator karena sopir menggunakan handphone," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih saat dihubungi, Minggu (29/11).
BACA JUGA: Hayo Lho.. Pemprov dan DPRD DKI Terancam tak Gajian 6 Bulan
Kosasih menjelaskan, karena bermain handphone, sopir tidak memperhatikan keselamatan penumpang. Hal itu, sambung dia, akhirnya menyebabkan kecelakaan.
Kosasih mengatakan, operator juga dikenakan sanksi. Sebab, bus yang mengalami kecelakaan karena kesalahan personel dan operator harus bertanggungjawab atas sopir yang direkrutnya.
BACA JUGA: Yaelaaahh.... Pembahasan RAPBD DKI 2016 Terancam Deadlock
Selain itu, Direksi Transjakarta juga berniat untuk menempuh jalur hukum. "Karena hal tersebut sangat mencoreng nama baik Transjakarta dan Pemerintah Provinsi DKI dalam menjaga keselamatan penumpang," ujar Kosasih. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pembahasan RAPBD DKI Terburu-buru Bisa Mendatangkan Korupsi Anggaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Telepon Sambi Megemudi, Transjakarta Dihajar KRL, Begini Nasib Korban
Redaktur : Tim Redaksi