Tabrak KRL, Sopir dan Operator Bus Transjakarta Kena Sanksi Berlapis

Minggu, 29 November 2015 – 23:40 WIB
Transjakarta. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sopir bus Transjakarta yang menabrak KRL di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11) akan dikenakan sanksi. Hal itu juga diberikan kepada operator.

"Kami mengenakan sanksi berlapis kepada sopir dan operator karena sopir menggunakan handphone," kata ‎Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih saat dihubungi, Minggu (29/11).

BACA JUGA: Hayo Lho.. Pemprov dan DPRD DKI Terancam tak Gajian 6 Bulan

Kosasih menjelaskan, karena bermain handphone, sopir tidak memperhatikan keselamatan penumpang. Hal itu, sambung dia, akhirnya menyebabkan kecelakaan.

Kosasih mengatakan, operator juga dikenakan sanksi. Sebab, bus yang mengalami kecelakaan karena kesalahan personel dan operator harus bertanggungjawab atas sopir yang direkrutnya.

BACA JUGA: Yaelaaahh.... Pembahasan RAPBD DKI 2016 Terancam Deadlock

Selain itu, Direksi Transjakarta juga berniat untuk menempuh jalur hukum. "Karena hal tersebut sangat mencoreng nama baik Transjakarta dan Pemerintah Provinsi DKI dalam menjaga keselamatan penumpang,"‎ ujar Kosasih. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pembahasan RAPBD DKI Terburu-buru Bisa Mendatangkan Korupsi Anggaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Telepon Sambi Megemudi, Transjakarta Dihajar KRL, Begini Nasib Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler