Tabrak Trotoar, Seorang Penjambret Tewas, Rekannya Sekarat

Senin, 22 Oktober 2018 – 13:09 WIB
Kedua jambret yang sekarat di rawat di rumah sakit. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Satu dari dua pelaku jambret tewas setelah menabrak trotoar dan tiang listrik di Jalan Sejati Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Sumut.

Jasad Hamdani, 21, langsung disemayamkan, Minggu malam di rumah duka jalan Pimpinan Gang Suka Famili, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Medan Tembung.

BACA JUGA: 2 Pria Sontoloyo Gelap Mata Lihat Ibu dan Anak di Jalan Sepi

Sedangkan rekannya Rizki Ananda, 26, masih menjalani perawatan di rumah sakit RSUD Pirngadi Medan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pemuda itu awalnya menjambret tas milik Jessica, 19, warga Jalan Sambas Medan pada Minggu (21/10) sekira pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA: Bisikan Setan Bikin Mulyadi Berbuat Tak Terpuji pada Wanita

Saat itu korban menyandang tas pink bersama kedua orangtuanya baru turun dari mobil.

Kemudian datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan langsung menarik tas korban kemudian kedua pelaku pergi menuju Jalan Aksara.

BACA JUGA: Pengakuan Mbak Pipin Rima Korban Penjambret Sadis

“Korban spontan menjerit dan mengatakan rampok, kemudian orang tua korban langsung menghidupkan mobil dan mengejar kedua pelaku sembari mengatakan rampok rampok,” ucap Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri.

Diduga karena terus dikejar dan diteriaki rampok, kedua pelaku gamang dan tidak konsentrasi lantas menabrak trotoar serta tiang listrik.

Kemudian orang tua korban turun dari mobil serta mengambil tas milik pelapor dan pergi meninggalkan pelaku untuk membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.

“Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan memboyong kedua pelaku yang sudah dalam kondisi kritis ke RS Pringadi Medan,” sebut Kapolsek.

Kedua pelaku kini masih dirawat di RSUD dr Pringadi Medan. Polisi memastikan kedua pria itu tetap akan diproses hukum.

“Salah seorang tersangka berinisial RA, 26, warga Jalan Pimpinan. Seorang lagi belum diketahui identitasnya. Kita akan jerat dengan pasal 365 yo 363 ayat 2 KUHPidana. Ancamannya 9 tahun penjara,” tandas Faidil. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Sadis Beraksi dengan Parang, Mbak Pipin Luka Serius


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler