Ungkap Suap, Refly Ditenggat 8 Desember

Kamis, 11 November 2010 – 16:02 WIB
JAKARTA - Tim investigasi dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) ditenggat menuntaskan tugasnya 8 Desember 2010Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua MK Mahfud MD di sela-sela kegiatan peluncuran buku naskah di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/11)

BACA JUGA: Mahfud: Usut Tuntas Kasus Gayus

Pada tanggal itu, kata Mahfud, tim investigasi melaporkan hasil temuannya kepada dirinya selaku Ketua MK
Setelah itu, hasil temuan akan dibeber ke publik.

“Kita tunggu sampai tanggal 8 Desember

BACA JUGA: Marzuki: Mabes Jangan Gegabah Beri Sanksi

Itu nanti sudah akan dilaporkan secara resmi kepada ketua MK
Kemudian kita umumkan secara resmi kepada masyarakat,” kata Mahfud.

Menurut dia, pengumuman kepada publik dirasa penting agar publik tahu bahwa tak ada yang ditutup-tutupi

BACA JUGA: Gugatan 8 Banteng Bukan Instruksi PDIP

“Seperti halnya masalah ini mencuat di masyarakatJadi tidak boleh ada yang ditutupi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK membentuk tim investigasi kasus dugaan suap di tubuh MKMelalui Ketua MK Mahfud MD, Relfy Harun ditunjuk menjadi Ketua Tim InvestigasiPenunjukan itu dilakukan menyusul munculnya tulisan Refly Harun yang mempertanyakan dugaan praktik suap di tubuh MKTak tanggung-tanggung, dugaan suap itu mengarah kepada oknum hakim konstitusi

Penunjukan sebagai Ketua Tim Investigasi itu disambut oleh Refly HarunDalam upaya mengungkap dugaan praktik suap tersebut, Refly dibantu oleh empat orang yang ditunjuk oleh MK dan yang dipilih ReflyEmpat orang itu, ialah  Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, dan Bambang Harymurti.  Salah
seorang anggota tim Bambang Widjojanto mengatakan bahwa tim menyusun roadmap dan metode sebelum memulai investigasi.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantah, Deal 10 Persen APBN untuk Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler