Pengusutan Bisa Merembet ke Perwira

Kasus Gayus Tambunan Keluyuran

Kamis, 11 November 2010 – 16:11 WIB
JAKARTA - Mabes Polri berjanji akan melakukan pengusutan tuntas terkait kasus Gayus Tambunan yang  bisa bebas berkeliaran di luar sel tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat..  Dijanjikan, pengusutan juga akan menyentuh para perwira  jika nantinya ada indikasi keterlibatan merekaPenyidik Polri sementara ini memfokuskan pemeriksaan terhadap sembilan anggota polisi yang berdinas di rutan Brimob, pangkat tertinggi mereka Komisaris polisi (Kompol) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya, Mabes Polri mengklaim keluarnya Gayus  dari rutan sejak bulan Juli 2010 itu murni inisiatif Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto (IS) bersama delapan anak buahnya.

''Hasil penyelidkan bahwa kompol inilah yang punya inisiatif, sehingga terjadi kasus ini

BACA JUGA: Ungkap Suap, Refly Ditenggat 8 Desember

Artinya tidak ada kaitanya dengan siapa-siapa di luar sembilan orang ini, berarti tidak ada perintahnya atau pengaruh dari orang lain, tapi insiatif sembilan orang ini terutama kompolnya,'' tegas Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Kamis (11/11).

Namun demikian, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini
Termasuk memeriksa para petinggi polri yang terkait dengan kasus itu

BACA JUGA: Mahfud: Usut Tuntas Kasus Gayus

Sekarang baru sampai pada anggota yang kita periksa.  "Masyarakat tidak perlu ragu, sesuai janji Kapori,  akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini.''

Iskandar mengatakan, kalaupun ada atasan Iwan Siswanto yang terlibat maka akan diperiksa secara adiministratif Polri di Dit Propam,
Dikatakan, untuk kasus penyuapan hanya tertuju pada sembilan orang itu saja.

''Penyidik akan mengembangkan kasus ini, terutama yang berkiatan dengan kasus pidana

BACA JUGA: Marzuki: Mabes Jangan Gegabah Beri Sanksi

Tentuanya akan dikembangkan dari sisi lain, disiplin, dan kode etik, Apakah itu nanti atasanya Kompol itu bertanggung jawab, itu pihak PropamTapi, kalau penyuapan sampai di Kompol itu," bebernya.

Saat ini, sembilan anggota polisi itu telah dicopot dari jabatannya, selain itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahanSembilan anggota ini adalah  Kepala Rutan  Brimob Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto,  Briptu Anggoco Duto,  Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan  Briptu Budi HayantoAda juga empat lainnya berpangkat Bripda yakni Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus

Sebagai gambaran kasus ini sendiri mencuat setelah beredar foto seseorang mirip Gayus tengah menyaksikan pertandingan tenis di Nusa Dua BaliSetelah dilakukan pengecekan diketahui Gayus memang meninggalkan ruang tahanannya dengan izin dari pihak rutanAtas dasar itulah para pengawal Gayus itu kini diperiksa.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan 8 Banteng Bukan Instruksi PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler