PADANG--Forum Komunikasi Guru (FKG) SMK Kelompok Seni dan Budaya (SMKN 4, SMKN 7 dan SMKN 8) Padang menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Padang yang tidak membayarkan tunjangan sertifikasi guru triwulan III dan IV tahun 2013. Para guru merasa dipermainkan oleh Dinas Pendidikan karena alasan penghentian tunjangan tidak logis dan terkesan tidak melindungi hak-hak guru.
Keluhan itu disampaikan perwakilan FKG SMK Kelompok Seni dan Budaya Padang ke Redaksi Padang Ekspres di Graha Pena Padang, Jumat (28/2). Mereka berjumlah 9 orang, terdiri dari 8 guru SMKN 4 (Muharyadi, Ardim, Yeni Ekowati, Nurjanah, Nirmawati, Sri Yarti, Pelmiarti, Miswarti) dan satu guru SMKN 8 (Firdaus) itu, disambut Pemred Padang Ekspres Nashrian Bahzein dan Wapemred Revdi Iwan Saputra.
Ardim, Sekretaris FKG SMK Seni dan Budaya menjelaskan, permasalahan dihadapi para guru-guru ini telah berulang kali dilaporkan, baik ke Dinas Pendidikan maupun DPRD. Namun hingga kini, masalah tersebut tak kunjung ada hasilnya.
BACA JUGA: Pendidikan Kota Tegal 10 Terbaik se-Jateng
Guru-guru itu menuntut pembayaran sertifikasi periode 2009/2010 (1 bulan), 2010/2011 (2 bulan) dan periode Juli-Desember 2013 (6 bulan) ini telah memiliki SK perintah bayar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan No 0003.0861/D5-6/TP/T/2013 tanggal 9 April 2003. Namun, kenyataannya sampai Februari 2014, dana sertifikasi belum juga dibayarkan.
Secara keseluruhan ada 37 orang. Terdiri dari 7 orang guru SMKN 4, 11 orang guru SMKN 8 dan 19 orang guru SMKN 7. "Jika dikalikan 37 guru X 9 bulan X Rp 3 juta, totalnya ada sekitar Rp 1 miliar lebih dana kami yang tidak dibayarkan Pemko/Dinas Pendidikan Padang," jelasnya.
BACA JUGA: Madrasah Diminta Buat Terobosan Baru
Belum lagi termasuk tunjangan sertifikasi guru lainnya (SMKN 4, SMKN 7, SMKN 8) yang juga tidak dibayarkan pada periode 2009/2010/2011. Jika ada sekitar 200 orang, total dananya mencapai Rp 1,8 miliar.
Nurjanah, guru SMKN 4, juga mengeluhkan kekurangan penerimaan tunjangan sertifikasi periode Januari-Juni 2012. "Seharusnya, saya menerima setiap triwulan sekitar Rp 8,3 juta, namun saat diterima jumlahnya Rp 7.709.130," katanya.
BACA JUGA: 4,7 Persen Pelajar Pemakai Narkoba
Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan III yang seharusnya dibayarkan pada pertengahan Desember 2012, ternyata tidak keluar.
"Saat ditanyakan pada Dinas Pendidikan, kami disuruh menunggu dan akan dituntaskan pada akhir Desember 2013. Alasannya bidang studi saya IPA, maka harus dikonversi bidang studinya ke UNP. Dan, sampai sekarang masalah ini tak juga kunjung selesai," terangnya.
Anehnya lagi, kata Nurjanah, alasan tunjangan sertifikasi tidak bisa dibayarkan karena bidang studi yang diajarkan tidak linier.
"Saya tanya lagi, kalau tidak linier, teman saya ini sama-sama guru SMKN 4, tahun kemarin dia mengajar IPS, padahal dia guru sejarah, kok bisa dibayarkan? Lalu dijanjikan akan dibayarkan, tapi belum juga. Di sini, kami para guru merasa dipermainkan," ungkapnya.
Keberatan para guru ini kemudian dibalas oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Indang Dewata melalui suratnya tertanggal 16 Desember 2013 No. 421.2/7519/DP/Bidang Dikmen.03/2013. Jawabannya sesuai dengan Permendikbud No 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, para guru SMKN 4 yang merasa keberatan dapat mengikuti program alih fungsi guru (guru mata pelajaran menjadi guru kelas) atau mutasi ke sekolah yang mata pelajarannya sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki guru bersangkutan.
"Tentu saja jawaban ini tidak memuaskan kami karena lebih bersifat teknis dan terkesan tidak melindungi hak-hak guru. Juga dapat menimbulkan kesenjangan bagi guru yang menerima dan tidak menerima," bebernya.
Firdaus menambahkan, SMK Kelompok Seni dan Budaya termasuk sekolah khusus. Dalam aturannya, guru-guru sertifikasi di sekolah khusus tidak diberlakukan kewajiban mengajar 24 jam seminggu. Ini dikuatkan dari pengakuan teman-temannya di Yogyakarta, yang tidak dibebani jam mengajar bagi sekolah khusus dan selalu lancar pembayaran tunjangan sertifikasinya.
"Sekalipun begitu, jam mengajar kami semua sudah lebih 24 jam. Kini alasannya mata pelajaran yang kami ajar tidak linear. Apa yang tidak linear" Masak pelajaran biologi kata orang Disdik tidak linear dengan IPA?" timpal Nurjanah.
Muharyadi juga heran pencairan tunjangan sertifikasinya selalu berbeda banknya setiap tahun. "Ada apa?" akunya.
Merasa sudah buntu upayanya ke Disdik, Muharyadi cs akan menyurati persoalan ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Para guru ini juga akan mengadu ke Ombudsman, Komnas HAM dan LBH. "Sampai kapan pun, kami akan perjuangan hak kami. Setiap kami tanya ke Disdik, kami diancam akan dimutasi," kata Yeni Ekowati.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang Dewata mengatakan pemberian tunjangan sertifikasi guru itu harus sesuai dengan nomor sertifikat yang diajarkan. "Contohnya guru itu mengajar sejarah terus kemudian dia mengajar IPS maka itu namanya tidak linier, sehingga sertifikasi itu tidak boleh dibayarkan," kata Indang.
Jika dinas pendidikan tetap membayarkan sertifikasi guru yang tidak linier itu maka akan menyalahi aturan yang ada. Dan para guru itu harus memahami itu. "Jadi bukannya kita tidak mau membayarkannya," tegasnya lagi.
Namun, sepanjang ada surat pernyataan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan pembayaran sertifikasi guru yang tidak linier itu maka dinas pendidikan akan membayarkannya. (eri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janjikan Beasiswa untuk Guru dan Siswa SMAN 1 Matauli
Redaktur : Tim Redaksi