jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta mentersangkakan korporasi yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK mengatakan sebelum masuk tahap itu, lembaga antirasuah masih fokus menghadapi langkah hukum yang diambil eks Ketum HIMPI itu.
BACA JUGA: Ingin Miskinkan Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding ke Pengadilan
"Untuk Mardani Maming, kan, perkaranya masih kasasi, jadi tentu KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung dulu, setelahnya nanti baru dianalisis dari putusan di Mahkamah Agung seperti apa," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Ali juga meyakini KPK tidak akan berhenti pada kasus gratifikasi saja.
BACA JUGA: Tak Puas Mardani Maming Dipenjara 10 Tahun, KPK Ajukan Banding
"Pengembangan apakah ada kemungkinan untuk korporasi misalnya, atau TPPU, dan lain-lain, kan, pasti nanti kami kembangkan lebih lanjut di sana," kata dia.
Ali juga menyatakan KPK berpeluang untuk menjerat korporasi milik Maming yang terindikasi menjadi tempat rasuah.
BACA JUGA: Selain Dipenjara, Mardani Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar
"Setelah kami pelajari dulu, tentunya dari putusan nantinya di Mahkamah Agung seperti apa, kami tidak memprediksi, ya. Tentu kami berharap, sih, Mahkamah Agung akan menolak permohonan kasasi dari terdakwa sehingga menguatkan putusan-putusan di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi di Kalimantan Selatan," jelas dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 110 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp 118 miliar.
Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Hakim Jatuhi Hukuman Sebegini kepada Mardani Maming
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga