jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kepolisian Daerah Jaya Tengah (Polda Jateng) untuk melakukan proses penyelidikan terhadap penyebab kematian OK (26), tahanan di Polres Banyumas.
"Komisi III DPR RI meminta Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap anggota Polresta Banyumas yang diduga melanggar etika Polri dan hukum pidana. Untuk itu, saya telah berkomunikasi dengan Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas," kata Arsul Sani saat dihubungi JPNN.com, Minggu (16/7).
BACA JUGA: Waduh, 4 Oknum Polisi Lakukan Penganiayaan di Sel Polres, 1 Tahanan Tewas
Arsul Sani sendiri mengetahui hal itu dari cuitan LBH Yogyakarta di Twitter.
Merespons hal itu, Arsul langsung berkomunikasi dengan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Ternyata
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebutkan Polda Jateng mengakui ada personelnya yang melanggar aturan.
"Polda mengakui 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas. Bahkan, delapan anggota di antaranya berpotensi dikenakan pasal pidana," kata Arsul Sani melalui akunnya di Twitter @Arsul_Sani.
BACA JUGA: Kronologi Ayah-Anak Dianiaya OTK, Tak Ada Ampun, Satu Orang Tewas Dibantai
JPNN.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip cuitan tersebut.
Arsul juga menyebutkan berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, dan penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jaten sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. Dari sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota," lanjutnya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyebutkan kedelapan oknum ini juga telah menjalani proses penyidikan pelanggaran pidana.
Tak hanya itu, Arsul juga menyebutkan ada sepuluh orang tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK.
"Sepuluh tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK ditetapkan menjadi tersangka dan pihak penyidik saat ini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara untuk P-21," jelasnya.
Dia menyebutkan Polda Jateng serius menyelesaikan kasus ini dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas atas respons cepatnya ketika saya hubungi dan juga komitmennya untuk menegakkan prinsip etika dan hukum terhadap anggota yang diduga melanggar," kata Arsul Sani.
Dia menyebutkan Komisi III DPR RI dan publik serta keluarga korban menunggu tindak lanjut proses etik dan proses hukum kepada semua yang terlibat.
"Sementara ini yang bisa saya sampaikan. Kita kawal bersama penanganan kasus ini," kata Arsul. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Makassar: Dia Tarik Celanaku untuk Berhubungan Seksual
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra