Tahanan KPK Sebut Gubernur Sumbar Tahu soal Suap ke Anak Buah SBY

Jumat, 12 Agustus 2016 – 14:51 WIB
Yogan Askan (berbaju tahanan KPK) yang menjadi tersangka perantara suap untuk anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) I Putu Sudiartana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Nama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mulai diseret-seret dalam kasus suap ke anggota DPR dari Partai Demokrat,  I Putu Sudiartana. Hal itu terungkap dari pengakuan pengusaha Yogan Askan yang menjadi tersangka suap ke anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu.

Yogan mengatakan, Irwan jelas paham soal kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar dalam APBN-P 2016. Sebab, pengajuan anggaran terkait proyek itu dilakukan sepengetahuan Irwan selaku gubernur Sumatera Barat. ‎

BACA JUGA: Romo Franz Magnis: Terorisme Harus Ditindak Tegas

"Sebagai kepala daerah tentunya tahu pengajuan anggaran," kata Yogan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8).

Yogan merupakan salah satu tersangka pemberi suap ke Putu. Hari ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

BACA JUGA: KPK Kembali Garap Anak Buah Cak Imin

Tak hanya itu, Yogan menyebut pemeriksaan Irwan hari ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjeratnya.  "Ya itu pengembangan aja," ujar salah satu pendiri Partai Demokrat di Sumbar yang kini ditahan KPK itu.

Untuk diketahui, KPK telah menjerat lima orang menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

BACA JUGA: Gubernur Sumbar Mulai Terseret Kasus Suap Proyek Jalan

Putu diduga menerima suap Rp 500 juta. Selain itu, penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar SGD 40 ribu di rumah dinas Putu di daerah Ulujami, Jakarta Selatan.

Suap tersebut diduga diberikan dua pihak. Yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto, serta Yogan selaku perantara.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Anak Buah Cak Imin Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler