jpnn.com, GORONTALO - AL, seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menikah dengan pasangannya di Aula Layanan Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo, Sabtu (20/11).
Pada acara pernikahan itu, AL bersama istri mengenakan pakaian adat Gorontalo, yaitu Makuta dan Biliu.
BACA JUGA: Tak Dapat Restu Menikah, Anak Bunuh Ayah, di Tahanan Mengamuk
Pihak keluarga dari keduanya pun hadir, didampingi petugas KUA, serta kepala desa dan kepala dusun.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo Ignatius Gunadi mengatakan AL saat ini berstatus tahanan.
BACA JUGA: 24 Tahanan Polres Batanghari Kabur, Kapolda Jambi Langsung Cek Situasi
AL sudah menjalani persidangan, tetapi belum ada putusan terkait perkara yang menjeratnya.
AL masih menunggu vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
BACA JUGA: Kapolres Izinkan Tahanan Menikah di Masjid Polres
Oleh karena itu, AL melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Pada prinsipnya, kata Ignatius, pihaknya selaku institusi mengizinkan kegiatan tersebut asalkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Setelah dikaji, seluruh berkas permohonan kedua belah pihak yang akan menikah dan dinyatakan lengkap," ujar dia di Gorontalo, Sabtu (20/11).
Berdasar Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor PRINT-1089/P. 5.10/Eoh. 2/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 serta surat penetapan hakim/ketua tanggal 17 November 2021 Nomor 233/pid. B/2021/PN. Gto acara mereka bisa berlangsung.
"Maka kami izinkan yang bersangkutan melaksanakan pernikahan di Aula Layanan Kunjungan Lapas Gorontalo," ujar dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy