Tahanan Meninggal Tak Wajar, 4 Polisi Ikut Terseret, Diperiksa Propam

Rabu, 04 Mei 2022 – 21:47 WIB
Sebanyak lima orang tahanan di Rutan Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur ditetapkan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan atas kasus kematian seorang tahanan bernama Hendrikus. Foto : Humas Polres Kutai Barat.

jpnn.com, KUTAI BARAT - Polres Kutai Barat bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengusut kasus kematian salah satu tahanan bernama Hendrikus (42).

Tahanan kasus penyelewengan BBM bersubsidi itu meninggal setelah ditangkap dan ditahan pada pertengahan April 2022 lalu.

BACA JUGA: Ada yang Janggal di Balik Kematian Tahanan Polres Kutai Barat, Ternyata 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan dari pemeriksaan dipastikan Hendrikus meninggal karena dianiaya sesama tahanan di Rutan Polres Kutai Barat.

Penyidik juga sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Kelimanya merupakan tahanan dan berinisial MM, RS, JM, RM, dan JR.

BACA JUGA: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Kaltim

Selain menjerat lima tersangka, ada sejumlah anggota Polri yang turut diperiksa Propam karena lalai.

“Kami juga telah menetapkan empat petugas jaga (polisi) untuk diberikan sanki,” kata Yusuf saat merilis kasus itu di Mako Polres Kutai Barat, Rabu (4/5). 

BACA JUGA: Sebegini Duit yang Diperas Bripda PS Hingga Berujung Pemeriksaan Propam

Juru bicara Polda Kaltim itu mengatakan keempat polisi itu bertugas menjaga Rutan Polres Kutai Barat. Mereka akan dijatuhi sanksi lantaran telah melakukan kelalaian. 

"Atas kelalaian mereka, seharusnya saat itu tahanan (Hendrikus) tidak sampai meninggal dunia. Karena kelalaianya itu jadi terjadi peristiwa (penganiayaan) itu," kata dia. 

Dia pun memastikan keempat polisi yang lalai saat sedang piket bertugas jaga tersebut sudah diperiksa Propam Polda Kaltim.

“Berkas mereka sudah lengkap, tinggal menunggu proses sidang disiplin," tegas Yusuf.

Dalam kesempatan itu, Yusuf menyampaikan bahwa Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto marah dan tidak akan mentolelir kelalaian keempat petugas jaga yang lalai tersebut. 

"Jadi, Pak Kapolda berpesan demikian. Tiap anggota yang berprestasi akan mendapatkan reward, tetapi kalau anggota yang melakukan kesalahan mendapatkan sanksi," kata Yusuf.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan keempat petugas jaga itu sudah diskors sembari menunggu jadwal sidang disiplin. 

“Mereka tidak boleh berleha-leha saat menunggu sidang disiplin," katanya.

Hendrikus sebelumnya ditangkap atas kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.

Setelah ditangkap dan ditahan, dia kemudian mengeluh sakit dan sesak napas hingga dirawat di rumah sakit.

Pihak keluarga pun menduga ada yang janggal. Sebab, korban ditangkap dalam keadaan sehat.

Hendrikus akhirnya meninggal dunia pada 25 April di rumah sakit. (mcr14/cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka Charlie Ditangkap Propam Saat Isap Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler