jpnn.com, JEMBER - Tahanan narkoba yang sempat melarikan diri saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Tajuddin Wafa Oda Hasby, akhirnya menerima hukuman berat.
Pria 22 tahun yang terjerat kasus sabu-sabu itu divonis hakim 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Napi Berhubungan Intim dan Pakai Narkoba di Ruangan Kalapas
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Ponco Hartanto menegaskan bahwa tuntutan jaksa sesuai dengan sejak sebelum Tajuddin melarikan diri.
BACA JUGA: JPU Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Narkoba di Aceh Timur
''Saat yang bersangkutan kabur, agenda sidang sudah masuk tuntutan. Sejak itu kami tuntut 12 tahun. Hanya tinggal dibacakan, dia kabur," katanya.
Dengan begitu, lanjut Ponco, tidak perlu diherankan putusan pengadilan yang cepat. Sebab, kasus narkoba yang menjerat Tajuddin tinggal dilanjutkan.
BACA JUGA: 4 Pengguna Narkoba Dibekuk, Ternyata Bandarnya Oknum ASN
''Soal putusan lebih berat daripada tuntutan, itu juga hal biasa. Hakim punya pertimbangan sendiri," terangnya.
Berbeda dengan perkara yang menjerat istri Tajuddin, Antika Puji. Kasus hukum perempuan yang memberi Tajuddin seorang anak itu masih diproses dan belum disidangkan. Meski demikian, hukumannya juga bisa ikut berat.
Sebelumnya, setelah menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyiapkan pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Antika Puji disangka ikut membantu kaburnya Tajuddin dan menemani pelariannya hingga tertangkap di Kalimantan.
Putusan hukuman 15 tahun penjara tersebut diterima Tajuddin tanpa banding.
Artinya, dia bakal menghabiskan hidupnya di terali besi Lapas Kelas II-A Jember.
Terlebih, jika Peraturan Permerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur bahwa napi narkoba vonis di atas 4 tahun tidak mendapatkan remisi, Tajuddin bakal menjadi salah seorang penghuni lapas terlama. (rul/hdi/c7/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Narkoba, Brigadir Herdi Dipecat, Seragam Dicopot
Redaktur & Reporter : Natalia