Tahanan Polres Sekadau Meninggal Dunia, Turut Berduka

Sabtu, 29 Mei 2021 – 11:50 WIB
Seorang tahanan Polres Sekadau berinisial Y (54) meninggal dunia saat dirawat di RSUD Sekadau, tersangka merupakan ditahan atas kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal. (Istimewa)

jpnn.com, SEKADAU - Seorang tahanan Polres Sekadau berinisial Y (54), tersangka kepemilikan senjata api rakitan ilegal meninggal dunia saat dirawat di RSUD setempat.

"Tersangka Y ditahan sejak 13 Maret 2021, yang kemudian menderita sakit bahkan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pontianak," kata Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko di Sekadau, Jumat, (28/5).

BACA JUGA: Berita Duka: Prof Dr Wahyu Sasongko Meninggal Dunia

Menurut Tri, dari hasil diagnosa dokter, tahanan meninggal mengalami gula darah tinggi, infeksi paru-paru dan radang tenggorokan yang membuatnya sulit mengkonsumsi makanan.

Setelah membaik, tersangka sempat kembali ke tahanan. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun hingga Polres Sekadau memberikan penangguhan penanganan perkaranya.

BACA JUGA: Ekspor Kendaraan Bodong Terbongkar, Irjen Luthfi Akui Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

"Perkaranya sudah P21 sejak 3 Mei 2021. Karena saat itu, tersangka masih dalam kondisi sakit sehingga jaksa menyarankan agar yang bersangkutan diobati terlebih dahulu di RSUD Sekadau," tutur Tri.

Setelah menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Sekadau, tersangka dinyatakan meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

BACA JUGA: MA Cs Sudah Ditangkap, Lihat, Dikawal Polisi Bersenjata

Dia juga mengatakan selama masa perawatan di rumah sakit, tersangka selalu dilakukan pendampingan oleh pihak keluarganya.

"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka kasusnya dinyatakan selesai. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam kasus ini," pungkas AKBP Tri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler