Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya

Rabu, 01 Mei 2024 – 09:14 WIB
Ditreskrimum Polda Riau saat pengungkapan kasus memperlihatkan barang bukti terkait kematian seorang tahanan Polsek Bukit Raya. ANTARA/Annisa Firdausi

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan lima tersangka atas kematian tak wajar seorang tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru bernama Dimas Firnanda yang tewas November 2023 lalu.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyebut kelima tersangka merupakan sesama tahanan di Polsek Bukit Raya.

BACA JUGA: Tahanan Tewas Mengenaskan, Kapolsek Bukit Raya Diperiksa Propam

Kelima tersangka ini bersama-sama melakukan penganiayaan kepada Dimas hingga korban tewas.

"Inisial para tersangka yaitu AW, F, FFS, IE, dan TH. Sesama tahanan," ujarnya di Pekanbaru, Selasa (30/4).

BACA JUGA: Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas

Kombes Asep menjelaskan, kejadian tahanan polsek tewas itu didasari cekcok antara korban dan para tersangka.

Tersangka mengaku Dimas kerap keluar dari kamar mandi dalam keadaan kaki basah.

BACA JUGA: Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya

"Korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah. Sehingga menyebabkan wilayah tidur tersangka ini ikut basah. Itu yang mendasarinya," ujar Asep.

Setelah Dimas dinyatakan meninggal, korban akhirnya dikuburkan di Medan, Sumatera Utara oleh keluarganya.

Namun, keluarga yang merasa kematian Dimas tak wajar ingin peristiwa ini diusut lebih lanjut dan dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan proses autopsi, ditemukan beberapa tulang korban yang patah. Kemudian disimpulkan kekerasan oleh benda tumpul di kepala menjadi penyebab kematian korban.

Berdasarkan pencocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.

"Bahkan, hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler