“Karenanya, PIL-Net memohon pembatalan pasal 21 dan pasal 47 ayat 1 dan 2 UU perkebunan kepada Mahakamh Konstitusi,” kata kuasa hukum pemohon uji UU Perkebunan usai sidang di gedung MK, Selasa (22/2)Ditambhkan, kelahiran UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan telah dianggap pemerintah sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan warga negara, karena UU a quo telah sejalan dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Namun, dalam perjalananya justru memunculkan seragkaian persoalan baru
BACA JUGA: Bachtiar Chamzah Dituntut Tiga Tahun
Materi muatan UU yang mengatur tentang larangan melakukan suatu perbuatan sebagaima diatur dalam pasal 21 dan pasal 47 ayat 1 dan 2 UU perkebunan telah mejadi alat perusahaan untuk menyeret ribuan rakyat miskin yang marginal ke dalam penjara,” ujarnya.Lanjut wahyu lagi, dalam UU perkebunan, ketentuan pasal 47 yang seharusnya hanya berisi sanksi pidana atas larangan yang terdapat dalam pasal 21 ternyata mnambah unsure pasl baru yang membuat kabur ketentua pasal 21 itu sendiri yakni unsure dengan sengaja paa pasal 47 ayat 1, sedangkan pasal 47 ayat 2 menambag unsure kelalaian
BACA JUGA: Dipo Alam Dinilai Anti Demokrasi
BACA JUGA: Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tetapkan Nurdin Halid Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi