BACA JUGA: BI Rate Tetap di Level 9,5 Persen
Besaran tarif cukai rokok ini menurut Dirjen Bea dan Cukai Depkeu Anwar Suprijadi disesuaikan dengan laju inflasi pada asumsi makro di dalam APBN 2009
"Prosentasenya tidak terlalu besar
BACA JUGA: Bank BUMN Harus Tuntut Dana Indover
Diharapkan juga dengan dinaikkannya tarif cukai ini produksi dan konsumsi rokok berkurang,"ujar Anwar Suprijadi pada pers di Jakarta, Kamis (6/11) sembari menambahkan pihaknya akan segera menyosialisasikan kebijakan mengenai cukai 2009 khususnya cukai rokok.Mengenai tarif yang akan dinaikkan, lanjutnya, cenderung ke tarif spesifik disbanding tarif advalorum
BACA JUGA: Cadangan Devisa Tinggal USD 51 miliar
(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertahan Profit Taking IHSG Melemah
Redaktur : Tim Redaksi