Tahun Depan, Cukai Rokok Naik

Kamis, 06 November 2008 – 15:56 WIB
JAKARTA—Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok sebesar enam sampai tujuh persen tahun depanKebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara

BACA JUGA: BI Rate Tetap di Level 9,5 Persen



Besaran tarif cukai rokok ini menurut Dirjen Bea dan Cukai Depkeu Anwar Suprijadi disesuaikan dengan laju inflasi pada asumsi makro di dalam APBN 2009
Di mana dalam APBN 2009, pemerintah menetapkan target penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 48,24 triliun.

"Prosentasenya tidak terlalu besar

BACA JUGA: Bank BUMN Harus Tuntut Dana Indover

Diharapkan juga dengan dinaikkannya tarif cukai ini produksi dan konsumsi rokok berkurang,"ujar Anwar Suprijadi pada pers di Jakarta, Kamis (6/11) sembari menambahkan pihaknya akan segera menyosialisasikan kebijakan mengenai cukai 2009 khususnya cukai rokok.

Mengenai tarif yang akan dinaikkan, lanjutnya, cenderung ke tarif spesifik disbanding tarif advalorum
Hanya saja untuk menuju ke sana perlu harmonisasi sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara UKM dengan usaha besar

BACA JUGA: Cadangan Devisa Tinggal USD 51 miliar

(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertahan Profit Taking IHSG Melemah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler