Tahun Depan, Pemerintah Siap Jual Aset Lapindo

Jumat, 19 Desember 2014 – 03:14 WIB
Tahun Depan, Pemerintah Siap Jual Aset Lapindo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah cara untuk menyelesaikan ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak lumpur Lapindo.  Salah satunya rencana penjualan aset PT Minarak Lapindo Brantas yang dimulai tahun depan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto usai menggelar pertemuan di Gedung KPK, kemarin (18/12). Pejabat 43 tahun itu mengatakan pemerintah berkewajiban segera menyelesaikan ganti rugi pada warga.

BACA JUGA: KJRI Kinabalu Gelar Layanan Catatan Nikah untuk WNI Nasrani

"Hari ini (kemarin), Presiden memanggil Gubernur Jatim, Bupati Sidoarjo dan Menteri PU untuk update terakhir situasi di sana," ujar Andi.

Dari situ pemerintah akan menyiapkan sejumlah rencana di 2015. "Salah satunya tentu terkait penyelesaian yang lebih konkret terhadap masyarakat yang terkena dampak lumpur Lapindo," terang putra dari Theo Syafei itu.

BACA JUGA: Dua Kubu Golkar Pesimistis Islah

Andi mengatakan pemerintah pusat akan bekerja sama dengan BPLS, pemda dan PT Minarak Lapindo untuk mencari opsi-opsi yang bisa diterapkan di 2015.

"Masyarakat ini sudah terlalu lama menunggu, delapan tahun mereka tanpa kejelasan," paparnya.

BACA JUGA: Saksi Beber Budi Antoni Ingin Berikan Rp 5 Miliar kepada Muhtar

Salah satu solusi yang kini tengah digodok pemerintah ialah penjualan aset PT Minarak Lapindo. Menurut Andi, aset itu bisa dibeli oleh pemerintah ataupun pihak ketiga.

"Tapi opsi itu masih akan kita eksplorasi lagi agar bagaimana utang-utang bisa segera terselesaikan," ujarnya.

Andi mengatakan pemerintah tak ingin proses ganti rugi menimbulkan diskriminasi. Misalnya ganti rugi dari pemerintah lebih dulu dibayarkan lebih dulu dari yang menjadi tanggungjawab Minarak Lapindo.

"Harus bersama-sama pembayarannya. Tahun depan harus ada solusi konkret," tegas pria alumni Universitas Indonesia itu.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah memang memiliki kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 380 miliar. Sementara kewajiban Minarak Lapindo ke masyarakat sebesar Rp 781 miliar. Perusahaan Aburizal Bakrie itu juga mempunyai utang untuk sektor komersial dan industri sebesar Rp 500 miliar. Sehingga total utang Minarak Lapindo sebesar Rp 1,3 triliun.(gun/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Bantah Berhentikan Rachmat Yasin dengan Hormat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler