Tahun Ini Ada Tiga Jenis Ujian Nasional

Sabtu, 16 Januari 2016 – 00:05 WIB
Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan tiga jenis ujian nasional (UN) pada 2016. Tiga jenis ujian nasional tersebut adalah UN Perbaikan (UNP) 2015, UN Utama 2016, dan UN Perbaikan 2016.

Mendikbud Anies Baswedan mengungkapkan, UN Perbaikan (UNP) 2015 merupakan ujian nasional perbaikan bagi peserta UN tahun 2015 yang belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. 

BACA JUGA: SEDIH! Siswa ke Sekolah Lewat Rawa karena Jalan Ditutup Perusahaan

"UNP 2015 ini akan dimulai pada 22 Februari 2016 dan pelaksanaannya dilakukan dengan berbasis komputer di SMA/SMK di domisili peserta," ujar Menteri Anies, Jumat (15/1).

Dijelaskannya, UN Utama 2016 merupakan ujian nasional bagi peserta didik yang duduk di kelas IX dan XII pada tahun pelajaran 2015/2016. UN Utama 2016 akan dilaksanakan mulai 4 April 2016.

BACA JUGA: Menteri Anies Ingin Terbitkan Panduan untuk Menjelaskan Terorisme ke Siswa

"Pelaksanaannya dilakukan dengan dua metode, yaitu berbasis kertas dan berbasis komputer, dengan berlokasi di sekolah siswa masing-masing," terangnya.

‎UN Perbaikan 2016 merupakan ujian nasional perbaikan bagi peserta UN Utama tahun 2016 yang belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. UN Perbaikan 2016 akan diselenggarakan pada September 2016, namun jadwalnya masih bersifat sementara atau tentatif.  

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 57 dan 58 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 jo PP 32/2013, tujuan ujian nasional adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) pada mata pelajaran tertentu secara nasional.

Sedangkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2015 perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005, pada Pasal 68 disebutkan, hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk tiga hal, yaitu pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. ‎(esy/jpnn)

BACA JUGA: NODA DUNIA PENDIDIKAN: Siswa SMA Ditembak Kawan Sekolah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, Diterapkan Nomor Induk Dosen Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler