jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) secara resmi memberlakukan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP).
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, status NIDK dan NUP sama seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang sudah terdaftar melalui PUPNS. Nah, NIDK ini diperuntukkan bagi dosen yang tidak terdaftar pada NIDN.
BACA JUGA: PARAH! Sekolah Unggulan tapi Siswa Belajar di Lapangan
Sementara NUP untuk dosen yang tidak teregistrasi dalam NIDN ataupun NIDK.
"Semuanya punya hak sama. Yang beda hanya tanggung jawab finansial di mana NIDK dan NUP ini ditanggung masing-masing PTN dan PTS," saat ditemui dalam acara peluncuran registrasi tenaga dosen, NIDK dan NUP di Jakarta, Selasa (12/1).
BACA JUGA: Menang di PTUN, Retno tak Otomatis jadi Kepala Sekolah lagi
Langkah ini ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk kekurangan dosen. Rasio dosen dengan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia saat ini masih sangat kurang. Karena itu, dia berharap NIDK dan NUP bisa menjawab permasalahan tersebut.
Selama ini, rasio dosen-mahasiswa di PTN ataupun PTS yaitu 1:80. Bahkan ada juga yang mencapai 1:100. Padahal, perbandingan normal untuk perguruan tinggi adalah 1:30 untuk ilmu eksakta dan 1:45 untuk ilmu sosial.
BACA JUGA: Duh, Dinas Pendidikan Tak Punya Anggaran Beasiswa S-1 untuk Guru
"Jadi nanti tidak ada lagi masalah perkuliahan enggak ada dosennya. Kasihan mahasiswa kan kalau begini terus," terangnya. (fab/JPG/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SADIS! Guru Hajar Siswa Hingga Rahang Patah
Redaktur : Tim Redaksi