TAIB Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Selasa, 12 Februari 2019 – 22:52 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (berbatik) bersama KH Ma'ruf Amin dan Media Officer TKN Monang Sinaga di Jakarta, Selasa (12/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal.

Menurut TAIB, apa yang dilakukan Kang Emil persis pelanggarannya dengan yang menjerat Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Solo.

BACA JUGA: TKN Jokowi Tantang Kubu Prabowo Bedah Kasus Ketua PA 212 di Forum Resmi

Anggota TAIB Muhajir menuding pria yang akrab disapa Kang Emil itu melakukan kampanye metode rapat umum yang dinilai baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Kampanye tersebut, menurut dia, dilakukan saat Kang Emil, menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-93 NU dan Muslimat NU di Garut, Sabtu (9/2).

BACA JUGA: Jurus Kang Emil Tepis Tuduhan Melanggar Aturan Kampanye

Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi - Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).

"Atas perbuatan Saudara Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Muhajir di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

BACA JUGA: Mabes Polri Beber Alasan Jerat Pentolan PA 212 Sebagai Tersangka

Menurut pelapor, berdasarkan rekaman video yang jadi bukti pelaporan, Kang Emil terlihat melakukan orasi politik di hadapan massa. Orasi tersebut, "oleh karena itu, kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara". Seruan itu diikuti teriakan massa yang hadir.

Muhajir mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Pernyataan Ridwan Kamil yang menyebut nomor 01 dalam orasi dinilai mengandung citra diri pasangan Jokowi - Ma'ruf. Dia menilai kegiatan itu sebagai bentuk kampanye rapat umum.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran kampanye karena untuk saat ini adalah masih dalam jadwal masa kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dan bukannya pelaksanaan kampanye melalui rapat umum," ujar Muhajir.

Dia melihat, perbuatan Kang Emil sama seperti hal yang dilakukan Slamet yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi. Slamet menjadi tersangka di Polres Solo dengan sangkaan tindak pidana pemilu lantaran kampanye rapat umum di luar jadwal.

"Perbuatan dimaksud adalah sama dengan pelanggaran kampanye yang telah dituduhkan ataupun disangkakan oleh Bawaslu dan atau Gakkumdu di Solo, Jawa Tengah, terhadap Ustaz Slamet Ma'arif," tandas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Minta Ketua DPR Mediasi Pertemuan MA, MK dan KPU


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler