jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin menyatakan untuk saat ini tidak ada alasan untuk menggantikan Ketua DPR Ade Komarudin.
Untuk mengganti Ketua DPR menurut Irman, kalau yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan atau mengundurkan diri.
BACA JUGA: Megawati dan Ridwan Kamil Akan Hadir di Forum Internasional Ini
"Dari ketiga syarat tersebut, tidak ada alasan untuk mengganti Ade Komarudin sebagai Ketua DPR," kata Irman, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/10).
Wacana politis agar Akom sapaan Ade Komarudin dicopot dari Ketua DPR dan diganti dengan Setya Novanto menurut dia, itu alasan subjektivitas saja.
BACA JUGA: KAGAMA Diminta Aktif Sosialisasikan Nilai Kebangsaan
"Akom misalnya, disuruh mundur oleh partai, itu alasan subjektivitas," tegasnya.
Untuk saat ini kata Irman, tidak ada jalan untuk memberhentikan Akom, sebab tidak ada pelanggaran yang dilakukannya.
BACA JUGA: Eits! Ingat Dana Parpol jangan Bebani APBN
"Kalau terjadi juga, akan berdampak kepada DPR sebagai institusi, DPR akan terus merosot citranya karena kepentingan kelompok tertentu," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Jemaah Haji Ilegal Tertahan di Manila
Redaktur : Tim Redaksi