Tak Ada Alasan Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok

Jumat, 12 Mei 2017 – 06:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menghukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sesaat setelah vonis dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), Ahok menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.

BACA JUGA: Bola Liar VKL Bikin Makin Panas Kasus Ahok

Menurut Fadli, dengan tercapainya unsur rasa keadilan maka hukuman yang diterima Ahok bisa memberikan efek jera.

Dari rangkaian perjalana sidang, Fadli juga melihat tidak ada tekanan atau intervensi dalam pengambilan putusan perkara Ahok. Kata dia, vonis sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim, karena perkara murni pidana bukan pilkada.

BACA JUGA: Jubir PGI: Proses Hukum Ahok Cepat, Kasus Habib Rizieq?

"Tindakan jaksa yang langsung melaksanakan putusan pengadilan dengan melakukan penahanan kepada Ahok juga patut diapresiasi. Ini sebagai wujud dari penegakan supremasi hukum," kata Fadli seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Jumat (12/5).

Majelis hakim telah memvonis Ahok bersalah melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, karena itulah Ahok sebagai terdakwa yang selama persidangan tidak ditahan.

BACA JUGA: Ahok Tidur tak Pakai Kasur

"Maka demi hukum seketika putusan dijatuhkan wajib dilakukan penahanan," ujar Fadli.

Menurutnya, jaksa hanya melaksanakan putusan pengadilan bukan eksekusi putusan karena masih ada upaya banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

"Harus dibedakan antara melaksanakan dengan mengeksekusi putusan pengadilan," lanjutnya.

Ditambahkan Fadli, pengadilan tinggi yang memeriksa perkara banding Ahok, tidak mempunyai alasan hukum untuk menangguhkan penahanan Ahok kerena telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 197 (1) KUHAP.

"Dasar hukumnya sama KUHP dan KUHAP yang belum diubah, masa penerapannya berbeda," pungkasnya. (rus/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bela Ahok, Polisi: Demonstrasi Mengganggu Umat Buddha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler