jpnn.com - JAKARTA—Menkominfo Rudiantara menyatakan pihaknya bisa memblokir aplikasi khusus gay yang dilaporkan Bareskrim Polri. Asalkan memenuhi syarat untuk diblokir.
“Kalau itu kan, kalau sudah ada kriterianya. Kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok. Dan kita punya panel untuk bahas itu,” ujar Rudi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).
BACA JUGA: Ada Kebakaran di Area Mabes Polri Trunojoyo, Korban Jiwa?
Bareskrim memang mengusulkan pemblokiran terhadap aplikasi khusus gay karena itu disalahgunakan untuk menjual anak di bawah umur. Itu berdasarkan kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan untuk gay. Pelaku dalam kasus itu menawarkan anak-anak laki-laki melalui sejumlah aplikasi khusus gay. Salah satunya aplikasi Grindr.
“Saya terbuka dengan Kapolri. Kalau memang Bareskrim sudah keluarkan permintaan, ya kita tindak lanjuti. Namanya juga berikan rasa aman untuk masyarakat,” pungkas Rudi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Budi Gunawan: Bukan Hanya Saya yang Dekat dengan Bu Mega
BACA JUGA: Oke Sip! Pemerintah Lanjutkan Reklamasi Pulau G
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Konawe Lepas Tangan Soal Rekomendasi IUP ke Gubernur Nur Alam
Redaktur : Tim Redaksi