"Aturan atau batasan bagi pemberi beasiswa itu tidak adaJenis beasiswa itu ditentukan oleh sang pemberi beasiswa
BACA JUGA: Mendiknas Segera Kaji Pemanfaatan LKS
Beasiswa itu adalah bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan, dan sifatnya adalah amalLantas, bagaimana dengan banyaknya calon mahasiswa yang terpaksa melepas beasiswanya karena tidak mampu membayar biaya hidup di kota tempat melanjutkan kuliah dengan beasiswa yang diterimanya? Mendengar masalah ini, Fasli menjawab bahwa hal ini juga bukanlah kesalahan dari pihak perusahaan yang tidak memberikan biaya hidup dalam program beasiswa yang diberikan.
Dijelaskannya, program beasiswa itu sebenarnya ada beberapa jenis
BACA JUGA: Tiga Tahun Dana BOS Stagnan
Ada jenis beasiswa penuh, serta ada juga jenis beasiswa separuh atau setengahBACA JUGA: Usai Lebaran, Penyaluran Beasiswa Dievaluasi
Contohnya, program beasiswa Bidik Misi yang digelar oleh KemdiknasSedangkan beasiswa separuh atau setengah, adalah beasiswa yang hanya terdiri dari biaya SPP saja.Ditambahkan oleh Fasli, bentuk kepedulian swasta berupa pemberian beasiswa, tentunya juga turut membawa Perguruan Tinggi (PT) sebagai bagian dari institusi pendidikan yang mendapat kesempatan tersebutNamun, besaran dana beasiswa yang dikeluarkan oleh perusahaan ini tidak terkait dengan permintaan universitas, melainkan merupakan ketentuan dari pemberi beasiswaSementara, sebagian besar persyaratan memperoleh beasiswa didasarkan pada prestasi dan ketidakmampuan orangtua.
"Untuk masalah ini, sebenarnya memang harus menuntut pelajar atau calon mahasiswa untuk lebih jeli dan teliti dalam mencari atau memilih beasiswaJika calon mahasiswa tersebut termasuk ke dalam golongan tidak mampu, sebaiknya mencari beasiswa penuhSudah banyak sekali kok perusahaan yang memberikan beasiswa penuh," imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Separoh Mahasiswa Terima Beasiswa
Redaktur : Tim Redaksi