jpnn.com - jpnn.com - Kadiv Hubungan Internasional Irjen Saiful Maltha memastikan bahwa tuduhan kepemilikan senjata api ilegal yang ditujukan kepada Satgas Bhayangkara Formed Police Units (FPU) tidak terbukti.
Hal ini dia simpulkan setelah otoritas Sudan mengizinkan 139 personel Polri untuk pulang ke Indonesia.
BACA JUGA: Percayalah, Arab Saudi Butuh RI untuk Perangi Teroris
"Soal Darfur ditanya ke Darfur. Kalau kami soal mekanisme, sudah clear, semua tidak ada masalah. Buktinya kalau ada masalah mereka tidak bisa pulang," kata dia usai menerima 139 personel Satgas Bhayangkara di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/3).
Polri juga mengirimkan Tim Bantuan Hukum dengan didampingi oleh Komisi Kepolisian Nasional. Dari informasi yang dihimpun utusan Polri tersebut, memang otoritas Sudan tidak menemukan bukti bahwa Satgas Bhayangkara memiliki senjata api.
BACA JUGA: Tiba di Tanah Air, Anggota Tim FPU VIII Masuk Karantina
"Kalau ada masalah hukum jalur hukumnya kami tempuh. Kemudian, dengan UNIMAID (United Nations-Africans Union Mission in Darfur) komunikasi, mereka juga melepas, silakan pemeriksaan dan tidak terbukti," jelasnya.
Dijelaskannya, pascaditerimanya Satgas Bhayangkara, mereka akan dikarantina lebih dahulu sebelum dikembalikan ke satuannya. Ini bertujuan mengembalikan ideologi personel sebelum terjun bertugas pada masyarakat.
BACA JUGA: Polri Kawal Barang Bawaan Sampai Pesawat
"Mendapat pencerahan dulu. Bekal-bekal lagi karena mereka kan sudah setahun lebih bersosialisasi dengan United Nation. Kemudian banyak peradaban lagi, ibaratnya kami kembalikan ke zero lagi mereka," jelasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, 139 Polisi Eks FPU di Sudan Tiba di Jakarta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga