Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji

Kamis, 04 Januari 2018 – 10:55 WIB
Calon jemaah haji Indonesia. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen oleh Arab Saudi bakal berdampak pada ongkos naik haji (ONH) tahun ini.

Dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018, hampir tidak ada ruang untuk menekan biaya lainnya.

BACA JUGA: Kebijakan Saudi Bakal Bikin Ongkos Haji dan Umrah Melonjak

Wakil Ketua Komisi VIII DPR (Bidang Agama, Sosial, dan Perempuan) Sodik Mudjahid menjelaskan, dalam penyusunan BPIH, ada komponen biaya dalam negeri dan biaya luar negeri.

Biaya dalam negeri adalah yang dikeluarkan untuk keperluan jemaah selama di Indonesia.

BACA JUGA: Kemenag Resmi Cabut Izin Hannien Tour

Sedangkan biaya luar negeri terkait dengan layanan jamaah selama di Saudi, termasuk ongkos penerbangan.

Nah, efisiensi atau penekanan biaya paling memungkinkan dilakukan untuk komponen biaya dalam negeri.

BACA JUGA: Ditjen PPR Kemenkeu Target Terbitkan Sukuk Negara Rp 22,5 T

Tetapi, sulit sekali melakukan efisiensi lantaran sudah mereka lakukan sejak pembahasan haji 2015. "Jadi agak sulit," ucapnya di Jakarta kemarin (3/1).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengenaan PPN 5 persen tersebut berlaku per 1 Januari 2018.

Seluruh pengeluaran dan bentuk pelayanan bakal dikenai pajak 5 persen.

"Tidak terkecuali pelayanan umrah dan haji," katanya kemarin.

Atas pungutan pajak itu, konsekuensinya ada kenaikan tarif layanan di Saudi terkait dengan penyelenggaraan haji.

Misalnya layanan hotel, transportasi, bahkan sampai urusan katering.

Untuk itu, saat ini Kemenag mulai menghitung besaran biaya haji 2018.

Kalaupun ada kenaikan, Kemenag berharap masih dalam ambang batas wajar dan bisa ditoleransi jemaah.

Jangan sampai kenaikan itu akhirnya memberatkan calon jemaah haji.

Pemerintah tidak menanggung atau memberikan subsidi biaya haji terkait PPN 5 persen oleh Saudi. Pajak itu dibebankan kepada jemaah. (wan/c9/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saudi Larang Jemaah Berfoto di Dua Masjid Suci


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler