Tak Ada Jaminan Parpol Lama Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Rabu, 16 Agustus 2017 – 21:45 WIB
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tidak ada jaminan bagi partai politik peserta pemilu 2014 atau parpol lama secara otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2019, meski dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu parpol lama tidak perlu menjalani verifikasi faktual terkait kepengurusan di daerah. Berbeda dengan partai baru yang harus menjalani verifikasi faktual terlebih dahulu.

Pasalnya, menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Undang-Undang memerintahkan agar seluruh parpol yang hendak menjadi peserta pemilu harus mendaftar terlebih dahulu dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

BACA JUGA: PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU

“Jadi tetap akan diteliti (kelengkapan syarat, red) secara administratif,” ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (16/8).

Menurutnya, sejak 2014 juga terdapat sejumlah daerah otonomi baru (DOB). Karena itu perlu juga dipastikan apakah partai-partai politik yang ada sudah memiliki kepengurusan di daerah-daerah tersebut. Karena sesuai aturan yang ada, kepengurusan harus 100 persen di tingkat provinsi dan 75 persen di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA: KPU Kemungkinan Tetap Verifikasi Faktual Parpol Lama

“Jadi spekulasinya begitu (bisa saja parpol enggak memenuhi syarat, red). Tapi kalau orang (parpol, red) mau menang tentu optimistis dan kerja keras. Saya nggak yakin mereka akan main-main,” ucap Hasyim.

Meski demikian, Hasyim mengaku penyelenggara belum menetapkan Paraturan KPU (PKPU) terkait verifikasi partai politik. Pihaknya baru melakukan uji publik dan akan meminta catatan tertulis terlebih dahulu ke DPR, terkait ketentuan yang mengatur verifikasi partai politik dan penelitian administrasi.

BACA JUGA: Mbak Tsamara Tak Rela PSI Disejajarkan dengan Partai Bang Rhoma

Langkah tersebut penting karena meski tercantum dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, namun perlu penjelasan lebih lanjut. Apalagi undang-undang yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tersebut sampai saat ini masih belum diundangkan.

“Kami akan minta catatan tertulis (ke DPR, red) apa yang dimaksud dengan ketentuan pasal itu. Bak terkait verifikasi dan penelitian administratif,” katanya.

“Kalau pandangan saya sudah klir, ada dua penelitian. Yaitu administratif dan faktual yang dalam bahasa undang-undang adalah verifikasi. Sementara ketentuan undang-undang juga menyatakan parpol yang pernah diverifikasi tak perlu diverifikasi lagi," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Bang Rhoma dan Mbak Grace Natalie Bakal Sulit Lolos Verifikasi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler