Tak Ada Jumpa Pers, Penetapan Gubernur Sumut Tersangka Diragukan

Selasa, 28 Juli 2015 – 19:46 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Razman Arif Nasution, pengacara Gubernur Sumatera Utara meragukan pernyataan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji yang menyebut bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pernyataan itu tidak disampaikan dalam ajang konferensi pers resmi.

"Wah saya gak yakin itu. Menurut saya harusnya KPK press conferense. Sampai sekarang saya gak liat itu," kata Razman saat dihubungi, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Brimob Punya Kemampuan Raider, Ah Lebay

Indriyanto memang menyampaikan penetapan tersangka Gatot melalui pesan singkat elektronik kepada awak media. Sampai saat ini KPK belum menggelar konferensi pers terkait keputusan tersebut.

Razman juga mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini juga belum menerima informasi dari KPK. Karena itu dia masih belum menentukan langkah yang diambil selanjutnya. "Kami belum terima info valid," jelas mantan terpidana kasus penganiayaan ini.

BACA JUGA: Seorang Polisi Tertembak Rekan Sendiri Sepulang Dinas Pengamanan Bank

Meski begitu, lanjut Razman, jika benar KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka maka pihaknya kemungkinan akan ajukan praperadilan. Pasalnya, Razman menilai banyak yang janggal dari cara KPK memperlakukan kliennya.

"Tentu nanti kami rapat tim sebentar, kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh ya kita akan lalukan upaya hukum yaitu praperadilan," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: SAH! Gubernur Sumut dan Istri Muda jadi Tersangka Suap Hakim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sosok Calon Pimpinan yang Diidamkan 9 Wanita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler