jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Pembela Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang juga mewakili Persaudaraan Alumni 212, Dedi Suhardadi meminta Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap melanjutkan laporan terkait kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri.
Meski Sukmawati sudah meminta maaf, Dedi menilai puisi Ibu Indonesia itu tak bisa dimaafkan di mata hukum.
BACA JUGA: Kasus Sukmawati Harusnya Sudah Masuk Tahap Penyidikan
"Mungkin secara pribadi saya memaafkan, tapi proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut," ujar dia ketika dikonfirmasi, Kamis (5/4).
Dia lantas memprotes isi puisi karangan putri Soekarno atau Presiden Pertama RI itu. Menurut dia, azan merupakan alunan yang sangat merdu dan tak bisa ada bandingnya dengan apa pun.
BACA JUGA: Sukmawati Minta Maaf, TPUA Akan Cabut Laporan
Sama halnya juga cadar, bagi muslimah hal tersebut adalah syariat menutup aurat dan tidak sebanding dengan sari konde.
Sementara Humas PA212 Novel Bamukmin mengatakan, apa yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri jauh lebih parah dari yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sehingga sudah sepatutnya kasus dilanjutkan.
BACA JUGA: Kasus Puisi Sukmawati, Irjen Setyo: Jangan Terlalu Panas
“Ahok sudah dihukum karena ucapannya yang spontan, kalau ini sudah dirancang, jadi harus dilanjutkan proses,” tegas dia.
Diketahui, laporan dari PA212 ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/455/IV/2018. Sukmawati sebagai terlapor disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PBNU Berharap Kasus Sukmawati tak ke Ranah Hukum
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan