JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah memanggil asosiasi penerbit kartu kredit dan perbankan terkait ulah debt collector alias "penagih utang yang banyak berlaku semena-menaTak bisa tegas melarang, otoritas pengawas bank itu mengimbau industri perbankan tidak memakai debt collector yang merupakan jasa pihak ketiga dalam menagih tunggakan kredit
BACA JUGA: Gedung Baru Seret Agung Laksono
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, anjuran agar tak menggunakan jasa debt collector sudah disampaikan berkali-kali
BACA JUGA: Polisi Temukan Ruang Interogasi di Kantor Citibank
Budi mengakui, tidak ada peraturan BI yang membatasi penggunaan jasa debt collector
BACA JUGA: Citibank Harus Tanggung Jawab
Setiap bentuk kekerasan, kata Budi, jelas tidak diperbolehkan"Kekerasan itu tidak bolehJika ada, maka itu tindak kriminalIni kan pakai teror dan sebagainya, kita mengharapkan tidak pakai itu," ungkap Budi
Budi mengatakan, BI tak bisa melarang bank menggunakan jasa pihak ketiga""Tidak bisa itu dilarang, kan ini kebijakan masing-masing bank dan bank itu memang tidak punya tenaga khusus untuk menagih kredit," katanya
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan BI sudah lama mengimbau bank untuk tidak menggunakan cara-cara kasar dalam penagihan tunggakan kredit"Para nasabah juga harus berhati-hati terhadap bank yang menggunakan jasa debt collectorDifi meminta masyarakat mengadu ke BI, jika ada bank yang melakukan kekerasan atau berlaku kasar dalam menagih tunggakan(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Anand Krishna Demo
Redaktur : Tim Redaksi