Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector

BI Hanya Bisa Menghimbau

Sabtu, 02 April 2011 – 14:41 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah memanggil asosiasi penerbit kartu kredit dan perbankan terkait ulah debt collector alias "penagih utang yang banyak berlaku semena-menaTak bisa tegas melarang, otoritas pengawas bank itu mengimbau industri perbankan tidak memakai debt collector yang merupakan jasa pihak ketiga dalam menagih tunggakan kredit

BACA JUGA: Gedung Baru Seret Agung Laksono



Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, anjuran agar tak menggunakan jasa debt collector sudah disampaikan berkali-kali
"Kita selalu menganjurkan bank-bank dan minta agar tidak menggunakan debt collector dalam hal penagihan," kata Budi di Jakarta kemarin

BACA JUGA: Polisi Temukan Ruang Interogasi di Kantor Citibank



Budi mengakui, tidak ada peraturan BI yang membatasi penggunaan jasa debt collector
Namun kata Budi, BI selalu meminta agar bank melalukan cara yang sopan dan menggunakan etika dalam menagih tunggakan kredit

BACA JUGA: Citibank Harus Tanggung Jawab

Setiap bentuk kekerasan, kata Budi, jelas tidak diperbolehkan

"Kekerasan itu tidak bolehJika ada, maka itu tindak kriminalIni kan pakai teror dan sebagainya, kita mengharapkan tidak pakai itu," ungkap Budi

Budi mengatakan, BI tak bisa melarang bank menggunakan jasa pihak ketiga""Tidak bisa itu dilarang, kan ini kebijakan masing-masing bank dan bank itu memang tidak punya tenaga khusus untuk menagih kredit," katanya

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan BI sudah lama mengimbau bank untuk tidak menggunakan cara-cara kasar dalam penagihan tunggakan kredit"Para nasabah juga harus berhati-hati terhadap bank yang menggunakan jasa debt collectorDifi meminta masyarakat mengadu ke BI, jika ada bank yang melakukan kekerasan atau berlaku kasar dalam menagih tunggakan(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Anand Krishna Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler