jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah belum juga membuat keputusan yang jelas mengenai nasib tenaga honorer atau non-ASN setelah 28 November 2023 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam beberapa kali kesempatan, hanya bilang akan ada solusi jalan tengah terkait kebijakan penghapusan honorer. Namun, belum juga ada kepastian, sementara waktu terus berjalan.
BACA JUGA: Pengisian DRH PPPK Guru 2022, Koordinator Honorer K2 Bilang Ini Masalah Besar
Kondisi tersebut memicu kejengkelan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat Rapat Kerja dengan MenPAN-RB Azwar Anas pada 10 April 2023.
Dia mengingatkan Menteri Anas tidak hanya pencitraan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.
BACA JUGA: Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya
"Di media, Pak MenPAN-RB bilang tidak ada penghapusan honorer secara massal, tetapi itu, kan, hanya statement, pembuktiannya mana?” ungkap Guspardi saat raker tersebut.
Politikus PAN itu mengatakan bahwa Komisi II DPR menolak penghapusan honorer, tetapi kebijakan pemerintah untuk penyelesaiannya masalah tenaga non-ASN belum jelas.
BACA JUGA: Lulus Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Tak Semua Happy, Dibayangi Bayar Ganti Rugi, Waduh
Bahkan, saat raker itu, Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman mendesak supaya surat MenPAN-RB tentang penghapusan honorer dicabut.
Endro menilai surat tersebut yang menjadi biang kerok sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap honorer di beberapa daerah.
"Cabut itu suratnya. Jangan ada surat penghapusan honorer yang bikin kisruh," cetus Endro.
Diketahui, kebijakan penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tertanggal 31 Mei 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (alm) itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, terhitung mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut telah memantik penolakan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda).
Pemda merasa masih memerlukan keberadaan honorer ketika jumlah PNS masih terbatas.
Selain itu, ada juga pemda yang khawatir penghapusan honorer menimbulkan masalah sosial akibat bertambahnya jumlah penganggur di daerah.
Sikap Menteri Azwar Anas, Januari
Menyikapi penolakan dari daerah, pada Rabu 18 Januari 2023, Menteri Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi, membahas nasib honorer.
Hadir dalam rakor itu antara lain Ketum APPSI Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
"Hari ini kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," ujar Menteri Azwar Anas seusai rapat.
Pernyataan MenPAN-RB Anas, Februari
MenPAN-RB Azwar Anas kembali memberikan sinyal baik bagi para tenaga honorer atau non-ASN.
Pernyataan Menteri Anas yang disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat 24 Februari 2023, menjadi pertanda pemerintah tidak akan gegabah menghapus honorer per 28 November 2023.
Anas mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik.
“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat (24/2).
Selanjutnya, menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu mengatakan pemerintah berupaya agar tidak ada pemecatan tenaga honorer.
Dia memastikan pemerintah senantiasa menyiapkan skema win-win solution atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan terkait dengan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara atau tenaga non-ASN.
“Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Masih Win-Win Solution, April
Menteri Azwar Anas kembali menyampaikan soal win-win solution, seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).
“Pemerintah dengan (mempertimbangkan) masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution," kata Menteri Anas.
Pada 15 April 2023, Humas KemenPAN-RB mempublikasikan penjelasan Menteri Anas bahwa penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip.
Dia menegaskan penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Presiden Jokowi, kata Anas, memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN.
KemenPAN-RB lantas mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu (15/4), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Prinsip kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” kata Anas.
Prinsip ketiga menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Menteri Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.
Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan."
"Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," ujar Menteri Anas.
Hanya saja, Anas tidak menyebutkan tenggat waktu kapan keputusan yang dinantikan jutaan honorer itu akan dirilis.
Persis Tanggal Mulai Kampanye
Sekadar catatan, tidak lama lagi para politisi bakal disibukkan dengan urusan Pileg dan Pilpres 2024.
Mulai 24 April 2023, masuk tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Beriikutnya, 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023 tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadi, tanggal mulai kampanye sama dengan tenggat waktu penghapusan honorer.
Masihkah ada waktu para anggota Komisi II DPR untuk memikirkan nasib honorer dan mendesak-desak Menteri Anas agar segera memberi kepastian?
Atau sebaliknya, para politisi di Senayan makin kencang menampilkan diri sebagai pembela honorer?
Yang pasti, Pak Jokowi sudah tidak bisa maju lagi sebagai capres di Pilpres 2024. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu