Tak Ada Perda Yang Hambat Investasi

Jumat, 27 Mei 2016 – 07:12 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat perkembangan investasi di Indonesia tidak akan berdampak pada Perda Kota Balikpapan.

Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, tidak ada perda yang dikhawatirkan akan dihapus karena bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

BACA JUGA: BUMD Murung Raya Siap Beli Saham BHP Biliton

“Untuk Balikpapan tidak ada perda yang dibatalkan. Ini sudah sesuai hasil koordinasi kabupaten/kota se-Kaltim di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu. Hasil tersebut juga telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri oleh Biro Hukum Kaltim,” katanya.

Daud menjelaskan, rapat koordinasi sendiri sudah dilakukan dua minggu lalu. Di mana semua perwakilan kabupaten/kota se-Kaltim berkumpul untuk membahas kebijakan Kemendagri itu.

BACA JUGA: Truk 4 Ban Isuzu Kuasai 49 Persen Pasar

“Ada beberapa perda yang dinyatakan melanggar oleh kementerian (Kemendagri). Namun, setelah di-crosscheck  lagi di daerah, ternyata memang ada yang bertentangan dan tidak. Perda yang bertentangan sudah dicabut. Tetapi, kalau untuk Balikpapan tidak ada masalah, aman saja,” ungkapnya. (gel)

BACA JUGA: Pembahasan Tax Amnesty Masih Terganjal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur BI: Penyaluran Bantuan Dana Desa Sebaiknya Nontunai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler