jpnn.com - JAKARTA - Warga negara Australia yang menjadi terpidana 20 tahun dalam kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby dinilai tidak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia dengan alasan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, justru Corby telah merusak hak asasi orang Indonesia untuk hidup sehat karena menyelundupkan narkoba.
Hal tersebut dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi dalam diskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/2). "Tidak adil menjustifikasi HAM terhadap bandar narkotika sekelas Corby yang jelas-jelas telah memporak-porandakan HAM untuk hidup sehat," kata Akhiar.
BACA JUGA: Ingatkan DPR Agar Hati-Hati Rombak KUHP
Menurutnya, level kejahatan dalam tindak pidana narkotika jauh lebih membayahakan dibanding tindak pidana korupsi atau teroris. Sebab, narkoba jelas mengancam kelangsungan sebuah bangsa.
"Narkotika ini paling runyam efeknya. Bisa menghancurkan generasi bangsa kita," tegas Akhiar Salmi.
BACA JUGA: BIN Deteksi Kelompok Pengganggu Pemilu
Karenanya Akhiar menyarankan agar aturan tentang pembebasan bersyarat bagi terpidana narkoba ditiadakan melalui revisi RUU KUHP yang sedang dibahas DPR. "Saya berharap terhadap narapidana narkoba tidak perlu pembebasan bersyarat," harapnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Panglima TNI Beber Alasan Tak Mau ke Singapura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 11 Jam Sebagai Saksi Atut, Airin Irit Bicara
Redaktur : Tim Redaksi