jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Kapolri No: MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, jika masih menemukan para penimbun, maka Polri akan menindak tegas.
BACA JUGA: Melanggar UU Jika Menghapus Aturan Ini
Menurutu dia, maklumat itu sudah disampaikan kepada jajaran hingga ke level Kepolisian Sektor. Dia mengatakan, kalau mendapatkan laporan dugaan penimbunan maka harus dicek dulu. "Kalau sudah jelas baru kami sidik," tegas Anton, Senin (24/8).
Sebelumnya, dalam maklumat itu Kapolri mengatur:
BACA JUGA: Perintah Presiden, Jangan Cari-cari Kesalahan Kepala Daerah
1. Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang bermutu dan bergizi seimbang.
2. Dalam praktik sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.
BACA JUGA: Anggota Pansel Titip Penuntasan Kasus BLBI ke Capim KPK Ini
3. Kepada para pelaku usaha dilarang:
a. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi
b. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu-lintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelnggaran pidana pasal 133 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan Pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Hadapan Pansel, Kandidat Ini Sebut Kualitas Dakwaan KPK Buruk
Redaktur : Tim Redaksi