jpnn.com - DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara Nigeria di Bali. Kedua WN Nigeria itu dideportasi akibat tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan dua warga negara asing (WNA) yang berinisial COO (26) dan SMR (33), itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Terlibat Prostitusi Online, 2 WNA Ditangkap Imigrasi
Babay dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu (1/4), menambahkan enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal ketat pemulangan paksa COO dan SMR sampai keduanya masuk ke dalam pesawat.
Dia menjelaskan COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022.
BACA JUGA: Bule Prancis Bikin Onar di Masjid saat Ada Tadarusan, Imigrasi Mataram Bertindak
SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022.
COO overstay selama 37 hari.
BACA JUGA: Kemnaker Berharap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Mencegah PMI Nonprosedural
SMR overstay selama 46 hari.
Babay menyampaikan COO dan SMR ditangkap Imigrasi yang menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara.
Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA asal Nigeria di rumah kontrakan tersebut.
Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya.
Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.
Menurut Babay, aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari.
Akan tetapi, lanjut dia, jika orang asing tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.
“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda, red) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay menyampaikan isi Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Denda yang harus dibayarkan WNA overstay Rp 1 juta per hari per orang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi