Tak Ber SNI Denda Rp 2 Miliar

Minggu, 11 Juli 2010 – 15:10 WIB
BOGOR - SETELAH tabung gas elpiji tiga kilogram, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor kini mengincar produsen dan penjual aksesori tabung gas yang tidak memenuhi mutu standar nasional Indonesia (SNI)Hal tersebut sesuai dengan imbauan Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yang meminta produsen tabung gas yang tidak memenuhi  SNI untuk menghentikan produksinya.
    
“Kalau belum atau di luar standar agar menghentikan produksinya demi keselamatan rakyat

BACA JUGA: Taman Matahari Dituding Biang Kemacetan Puncak

Jika tidak akan diambil tindakan hukum yang berlaku,” ancamnya.Imbauan itu tidak hanya berlaku bagi produsen tabung gas saja, Agung meminta kepada pengoplos isi tabung ikut menghentikan aktivitas pengoplosannya.
   
“Tindakan itu sudah masuk pidana
Selain berbahaya, tindakan tersebut telah merugikan negara,” ujar Agung.Imbauan itu langsung direspon Kasi Perlindungan Konsumen pada Diskoperindag Kabupaten Bogor Ridwan Said

BACA JUGA: Penjualan Seragam Melonjak

Hasilnya, selain menemukan ribuan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang tidak layak pakai, Diskoperindag menemukan ratusan selang dan regulator yang tidak ber-SNI dalam sidaknya akhir pekan kemarin.

“Kita memang melarang barang (aksesori tabung gas elpiji,red) yang tidak ber SNI dijual di Kabupaten Bogor,” terangnya
Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama dalam pasal delapan sangat jelas, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-indangan.
   
Kedua, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar

BACA JUGA: PLN APJ Bekasi Rugi Rp 15 Miliar

Jika tidak diindahkan, sesuai dengan UU ini, pelaku usaha bisa dipidana dengan kurungan minimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar.
   
Dari temuan kemarin, pihaknya hanya mengambil sampel dan mengimbau kepada pedagang untuk menarik kembali regulator dan selang yang tak sesuai aturan“Jika mereka membendel bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU,”  katanya.
   
Hasil akhir inspeksi mendadak yang dilakukan, Diskoperindag mencatat sedikitnya 8.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tidak layak pakai dan ratusn regulator serta selang ditemukan“Kita akan terus memantau pasar,” pungkasnya.(dkw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Sembako Meroket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler