“Kalau belum atau di luar standar agar menghentikan produksinya demi keselamatan rakyat
BACA JUGA: Taman Matahari Dituding Biang Kemacetan Puncak
Jika tidak akan diambil tindakan hukum yang berlaku,” ancamnya.Imbauan itu tidak hanya berlaku bagi produsen tabung gas saja, Agung meminta kepada pengoplos isi tabung ikut menghentikan aktivitas pengoplosannya.“Tindakan itu sudah masuk pidana
BACA JUGA: Penjualan Seragam Melonjak
Hasilnya, selain menemukan ribuan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang tidak layak pakai, Diskoperindag menemukan ratusan selang dan regulator yang tidak ber-SNI dalam sidaknya akhir pekan kemarin.“Kita memang melarang barang (aksesori tabung gas elpiji,red) yang tidak ber SNI dijual di Kabupaten Bogor,” terangnya
Kedua, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar
BACA JUGA: PLN APJ Bekasi Rugi Rp 15 Miliar
Jika tidak diindahkan, sesuai dengan UU ini, pelaku usaha bisa dipidana dengan kurungan minimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar.Dari temuan kemarin, pihaknya hanya mengambil sampel dan mengimbau kepada pedagang untuk menarik kembali regulator dan selang yang tak sesuai aturan“Jika mereka membendel bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU,” katanya.
Hasil akhir inspeksi mendadak yang dilakukan, Diskoperindag mencatat sedikitnya 8.000 tabung gas elpiji tiga kilogram tidak layak pakai dan ratusn regulator serta selang ditemukan“Kita akan terus memantau pasar,” pungkasnya.(dkw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Sembako Meroket
Redaktur : Tim Redaksi