Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi

Jumat, 10 September 2010 – 11:09 WIB

JAKARTA
- Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang bandel dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawanPada lebaran kali ini, dua perusahaan yakni PT Kanefusa dan PT Santoso akan mendapat sanksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)

BACA JUGA: Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW

Keduanya adalah perusahaan yang beroperasi di Cikarang dan Karawang, Jawa Barat

   
"Sanksinya masih dirapatkan dengan satgas kami

BACA JUGA: Tiap Sejam, 3000 Kendaraan Lewati Pantura

Mungkin setelah lebaran baru akan diberlakukan," kata Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (9/9).
      
Muhaimin mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran
Aturan terkait hal itu sudah sangat jelas yakni melalui surat edaran kepada perusahaan

BACA JUGA: Jalur Mudik Alternatif Juga Macet

Menurut dia, pihaknya telah mendirikan posko untuk memantau pemberian THR"Hasil pemantauan itu masih berjalan dan saya pastikan ada sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.
      
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di PerusahaanAturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerusBerdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
      
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah
      
Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza mengatakan, pemerintah siap menindak pelanggaran pembayaran THRNamun, dia mengakui hingga saat ini, Kemenakertrans masih menyusun sanksi yang tepat terkait pelanggaran tersebut"Dasar hukum pemberian sanksi terkait hal tersebut adalah peraturan menteri," kata dia
      
Di masa lalu, pemerintah melandaskan aturan sanksi tersebut pada UU No 14/1969 tentang Tenaga KerjaNamun aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No 13/2003Menurut Faisol, Kemenakertrans berharap di masa mendatang akan ada dasar hukum yang lebih kuat mengenai sanksi bagi perusahaan bandel tersebut"Kami harapkan aturan tentang THR dapat dimasukkan ke pembahasan revisi UU No 13/2003," jelasnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Antisipasi Teroris Menyusup di Antara Pemudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler