Tak Berizin, 5 Panti Pijat Disegel

Selasa, 21 Januari 2014 – 03:56 WIB

jpnn.com - BENGKULU - Lima tempat panti pijat,urut dan lulur di Kecamatan Kampung Melayu, Bengkulu kemarin (20/1) siang ditutup paksa dengan disegel dengan menggunakan kunci gembok. Penyegelan tersebut lantaran tempat usaha tersebut diduga tidak memiliki izin usaha. 

"Iya sebanyak lima panti pijat dan lulur kita tutup dan dilarang untuk beroperasi mulai hari ini sampai ada izinnya keluar," ujar Kasatpol PP Kota, Jahin. L yang langsung turun ke lokasi kemarin.

BACA JUGA: Siapkan Subsidi Biaya Perceraian untuk Warga Miskin

Pantauan bagian itu g penutupan pertama oleh anggota Satpol PP yang diback up anggota Sabhara Polres Bengkulu tersebut berlangsung mulai pukul 14.10 WIB. 

Lokasi pertama yang didatangi yaitu usaha tempat Panti Pijat Santi yang beralamat di Jalan RE Martadinata RT 22/2 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu. Polisi langsung masuk dan mendapati beberapa karyawan yang mengenakan pakaian seksi diduga telah menunggu tamu.

BACA JUGA: Napi Belum Terjangkau BPJS, Biaya Kesehatan Ditanggung Wawako

Setelah mengingatkan agar mereka dapat keluar dari usaha tersebut, Satpol PP dan Polisi langsung melakukan penyegelan. Namun, disaat bersamaan, sang pemilik usaha, Santi yang tidak terima usahanya ditutup paksa langsung marah-marah kepada anggota yang bertugas. Bahkan, Santi sempat menyebut akan melaporkan kejadian itu kepada bibinya yang tak lain Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu Patriana Sosialinda. (zie)

BACA JUGA: Anas - Andi Melenggang ke Riau 1

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelombang Laut 3,5 Meter Ancam Raja Ampat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler