UNAAHA - Polemik areal penambangan PT Sulawesi Tenggara Nickel Resources (STNR) begitu kompleksTak hanya persoalan lahan masyarakat Pondidaha dan Amonggedo yang belum mendapat ganti rugi, namun kepastian beroperasinya perusahaan itu sejak diberi izin usaha pertambangan (IUP) lima tahun lalu juga tidak jelas
BACA JUGA: Terlibat Korupsi, Wali Kota Pariaman Diperiksa
Apalagi pembagian royalti jika perusahaan itu melakukan eksploitasiBelum adanya kejelasan itulah, Bupati Konawe Lukman Abunawas terpaksa mengambil alih pengurusan inventarisasi lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah penambangan
BACA JUGA: 34 Ribu Ha Sawah Bakal Kering
Rencana pengambil alihan itu disampaikan Lukman Abunawas saat memimpin pertemuan masyarakat Pondidaha, Amonggedo, Muspida, DPRD dan pemilik modal PT STNR, Ny Qori di Balai Kelurahan Amonggedo BaruLukman mengatakan kehadiran PT STNR di Konawe dinilai tidak serius
BACA JUGA: Halo Bulan di Padang
Itu terlihat dari izin yang diberikan Pemkab Konawe sejak lima tahun lalu, namun hingga kini PT STNR belum sama sekali melakukan aktivitas"Dalam UU Minerba ditegaskan, satu tahun setelah izin terbit maka harus ada kegiatanInikan aneh, sudah lima tahun izin usaha pengolahannya diterbitkan namun belum ada kegiatan di lapanganJika memang investornya tidak serius, kita cabut izinnya dan kita berikan kepada investor lain yang serius dan mau memberdayakan masyarakat," ancam Lukman.Terkait pendataan kembali lahan, Lukman mengatakan akan segera membentuk tim inventarisasiTim itu beranggotakan DPRD, BPN, Dinas Kehutanan, Distamben serta anggota Muspida"Hasil pendataan tim ini, akan diketahui mana lahan warga, tanah ada maupun lahan negaraSehingga ketika ada ganti rugi lahan tidak ada masalah lagi," jelas Lukman
Di tempat yang sama, Ny Qori, isteri pemilik PTSTNR asal Hongkong melalui penerjemahnya mengaku serius melakukan investasi di KonaweIa mengakui selama tiga tahun ini pihak investor baru melakukan eksplorasi di lokasi lahan tersebutMereka ingin memastikan kandungan nikel yang ada dalam lahan di dua kecamatan itu sebelum melakukan aktivitas penambangan
"Saat ini kami sedang urus izin tanah dan pembangunan jalanSemua izin itu sudah didapatkan dan secepatnya membangun jalan dan pelabuhanKalau itu jadi maka secepatnya melakukan produksiSoal pendataan lahan, bagi warga yang tidak memiliki lahan jangan kuatirPembagian royalti 60 persen diserahkan ke pemilik lahan, 40 persen yang tidak miliki lahan di lokasi penambangan," ujar Ny Qori
Dia juga menepis rumor bahwa PT STNR tidak mampu melakukan pengolahan, sehingga akan menjual investasi iniSebagai bukti keseriusanya, investor menunjukkan bukti-bukti penyertaan modal sebesar Rp 1 triliun, tenaga ahli baik lokal maupun luar negeri serta teknologi perusahaan"Kami (investor) rencananya akan membangun pabrik Rp 400 miliar dan membuka jalan Rp 1, 5 miliarDalam waktu dekat ini akan membayar panjar royalti kepada warga pemilik lahan yang disaksikan DPRD dan Muspida Konawe," tukas Ny Qori(din/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Bayi Tertukar, Minta Tes DNA
Redaktur : Tim Redaksi