Terlibat Korupsi, Wali Kota Pariaman Diperiksa

Rabu, 15 Juni 2011 – 12:06 WIB

PADANG - Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Mukhlis Rahman kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar, kemarin (14/6)Pemeriksaan yang ketiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan mark up pengadaan tanah untuk fasilitas olahraga itu, dilakukan penyidik karena masih ada beberapa keterangan wali kota yang masih diperlukan penyidik.

Mukhlis hadir sekitar pukul 09.00 WIB

BACA JUGA: 34 Ribu Ha Sawah Bakal Kering

Didampingi dua orang penasehat hukumnya, dia diperiksa Kanit I Dir Sus Polda Sumbar, Kompol Eryulis, beserta dua orang penyidik lainnya.

Pemeriksaan terhadap mantan Sekko Pariaman itu, antara lain tentang tindakan pemerintah Pariaman dalam hal jual beli, panitia, serta proses kenapa tanah tersebut yang dibeli sebagai tempat sarana dan prasarana olahraga
Semua pertanyaan penyidik tersebut, dijawab Mukhlis dengan memperlihatkan bukti.

Untuk jual beli, dijelaskannya, semula diapungkan panitia, dan disetujui Wali Kota Pariaman saat itu, Mahyudin

BACA JUGA: Halo Bulan di Padang

Untuk masalah kepanitiaan, dirinya saat itu hanya sebagai wakil ketua pengadaan tanah, sedangkan ketuanya adalah Wali Kota, Mahyudin
â€Ã‚Seluruh kegiatan dalam pembelian tanah tersebut diketahui dan disetujui semuanya oleh Wali Kota Pariaman, Mahyudin dan diketahui seluruh panitia, yang terdiri dari beberapa dinas terkait,â€Ã‚ jelasnya.

Setelah menjawab 10 pertanyaan penyidik, sekitar pukul 12.00 WIB, Mukhlis keluar dari ruangan penyidik untuk istirahat

BACA JUGA: Curiga Bayi Tertukar, Minta Tes DNA

Sekitar pukul 13.00 WIB, dia kembali memasuki ruangan penyidik, untuk memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

Seperti diketahui, hasil temuan BPK yang diserahkan kepada penyidik kepolisian, pemilik tanah hanya manerima uang Rp1,6 miliar, sementara uang yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Pariaman berjumlah Rp3,1 miliar lebih, sehingga ditemukan kerugian negera Rp1,3 miliar lebih.

"Kalau kami merasa keterangan wali kota masih belum cukup, mungkin dia akan dipanggil kembali memberikan keterangan," ujar Kasat I Dir Sus Polda Sumbar, AKBP Denny Siahaan, pada Padang Ekspres (Group JPNN), Selasa (14/6).

Kapan ditetapkan tersangka" Terhadap hal ini, Denny belum bisa memastikanTapi yang jelas, setelah semua saksi selesai diperiksaPaling tidak, setelah saksi terakhir Wali Kota Pariaman diperiksa"Segala kemungikan bisa saja terjadiTidak tertutup kemungkinan saksi bisa jadi tersangkaItu tergantung bukti nantinya," pungkasnya(kd/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerjun yang Tewas dalam Misi Refreshing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler