jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak main-main dengan daerah yang menghambat pencairan dana penyelenggaraan maupun pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kalau sampai tidak dicairkan hingga 5 Desember mendatang, maka sanksi tegas menanti hingga pemotongan anggaran.
"Paling lambat 5 Desember (sisa kekurangan anggaran harus dicairkan,red). Kalau tidak, kepala daerah akan diberikan sanksi. Kami akan lapor ke Presiden, kordinasi dengan Menko (Polhukam Luhut Panjaitan,red) dan Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro,red). Kan uangnya ada. Gubernur juga menyanggupi untuk menyediakan (memberi pinjaman,red)," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (2/12).
BACA JUGA: JK: Sudirman Dapat Izin dari Presiden Laporkan Setya Novanto Ke MKD
Saat ditanya sanksi apa yang diberikan, Tjahjo menegaskan akan terlebih dahulu dibahas. Meski begitu, ada beberapa yang kemungkinan dapat diambil.
"Masing-masing kepala daerah kan akan memeroleh Rp 100 miliar maksimal, misalnya. Nah itu harus dikasih potongan. Kenapa dana hibah bisa naik, sedangkan pilkada enggak mau (mencairkan,red)," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Temuan BPK Soal Pelindo II
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, setidaknya masih terdapat persoalan pencairan anggaran pilkada di 13 daerah. Kondisi ini sangat disayangkan, apalagi proses pemungutan suara 9 Desember, hanya tinggal menghitung hari.
“Yang ini (persoalan anggaran) memang kami punya cukup kekhawatiran. Karena masih ada daerah-daerah itu di 13 daerah belum turun (pencairan anggaran tahap ketiga,red),” ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Wahai Pihak Rumah Sakit, Simak Peringatan BPJS Kesehatan Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Istana, JK Pantau Aksi Sudirman Said di Sidang MKD
Redaktur : Tim Redaksi