Tak Cukup Bukti Pidanakan Aliran Dana Az-Zaitun

Kamis, 12 Mei 2011 – 19:35 WIB

JAKARTA — Tudingan miring mengenai keterkaitan Pondok Pesanteren Az-Zaitun, Indramayu dengan aktivitas organisasi Negara Islam Indonesia (NII) masih terus berhembusKonon Ponpes terbesar se Asia Tenggara itu dituding memiliki afiliasi dengan kelompok yang dituduh hendak mendirikan negara Islam di Indonesia

BACA JUGA: Soal Merpati, Menteri Pilih Bungkam

Dimana diduga ada aliran dana haram yang digunakan dalam penggerakan organisasi itu.

Namun demikian Mabes Polri mengaku belum memiliki bukti kuat untuk mengaitkan aliran dana Az-Zaitun dengan aktivitas pidana yang melanggar hukum sebagaimana banyak dituduhkan.

‘’ Aliran dana masih informasi jadi tidak ada data awal yang cukup buat polri untuk meyakinkan bahwa telah ada sejumlah uang dalam rekening atas nama orang tertentu yang berlatar belakang aktifitas NII,’’ ujar Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Kamis (12/4).

Ini merupakan data yang dihimpun polisi mengenai alur transasksi Az-Zaitun
Namun demikian jika kelak ada indikasi pidana barulah polisi akan mendalami lebih jauh.

‘’ Ini baru berbicara informasi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut kepada perbankkan dalam hal ini pihak bank yang memang katanya menjadi pihak tempat penyimpanan uang kegiatan tertentu harus ada dasar hukum dan fakta hukum yang mengarah kesana baru akan ada langkah-langkah kerjasama dgn PPATK, pihak bank terkait dan ijin dari gubernur BI,’’ tambahnya.

Selain itu untuk Az-Zaitun sendiri polisi meman telah menerima  informasi tentang kabar keterkaitannya dengan NII

BACA JUGA: SBY Sentil Tukang Mark Up Proyek

Namun polisi belum berani mengambil kesimpulan mengenai hubungan itu mengingat minimnya bukti.

‘’ Kita sedang tidak berkesimpulan atau sudah berkesimpulan bahwa Az-Zaytun itu NII
Saat ini tidak ada kesimpulan polri seperti itu yang ada sekarang dugaan

BACA JUGA: Kurang, Inisiatif Gubernur Bangun Rumah MBR

Pertama dugaan pemalsuan laporan Imam kedua adanya aktifitas NII soal dugaan makar yang dilakukan orang-orang tertentu sebagaimana yang diterima oleh kita,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Legalisasi Ganja Ditolak, Rehab Pemakai Didukung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler