Legalisasi Ganja Ditolak, Rehab Pemakai Didukung

Kamis, 12 Mei 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA - Ketua DPP KNPI Aziz Syamsuddin mengatakan, desakan dari sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja, bagaimanapun harus ditolakHal itu karena menurutnya keberadaan ganja jelas bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika.

"Ganja tetap dilarang UU

BACA JUGA: Menkeu dan Menteri ESDM Dinilai Lecehkan DPR

Saya menentang dan menolak legalisasi ganja," ucap Aziz Syamsuddin, usai mengunjungi Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini oun menambahkan bahwa ganja dan zat adiktif lainnya, jelas dapat merusak generasi muda
Sehingga karenanya, peredarannya juga harus diatur dan diawasi

BACA JUGA: SBY Bahas Merpati dalam Sidang Kabinet

Selain itu, ia menilai bahwa korban atau pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya, meski tidak pula dibebaskan dari jerat hukum.

"Jika pemakai ganja di bawah 1 gram harus dibebaskan, (itu) tidak ada dasarnya
Dan pada dasarnya sebagai korban, (yang bersangkutan) ditempatkan dalam pusat rehabilitasi," kata Aziz lagi.

Seperti diketahui, kelompok Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan salah satu elemen massa yang belakangan mendesak agar ganja dilegalisasi

BACA JUGA: Dibantah, RUU BPJS untuk Kepentingan Pilpres 2014

LGN berargumen bahwa ganja memiliki banyak manfaatnya, di antaranya yakni sebagai sumber bahan baku kertas, bahan komposit dan plastik organik (serat ganja), bahan bangunan organik, serta tekstil, bahkan dapat digunakan untuk dunia medis(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler