Tak Diberi THR, Buruh Adukan Dua perusahaan ke Dewan

Sabtu, 26 Oktober 2013 – 10:56 WIB

BANJARMASIN – Meski dua kali Lebaran sudah lama lewat, sejumlah buruh mengadu hingga kini belum mendapat tunjangan hari raya (THR). Mereka terdiri dari sekitar 50 orang buruh angkut yang bekerja untuk PT Tiga Badangsanak dan  18 orang buruh angkut di PT Sriwijaya Lintas Nusantara.
    
Tidak hanya itu, mereka juga mengeluhkan upah di bawah standar, tidak adanya jaminan sosial, hingga dilarang membentuk serikat buruh. Permasalahan ini sudah lama terjadi, tapi baru dua bulan lalu dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin.

Merasa tindak lanjutnya lambat, mereka kemudian mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin.   “Di PT Sriwijaya Lintas Nusantara semua tidak diikutkan Jamsostek. Kalau di PT Tiga Badangsanak ada beberapa yang diikutkan,” tutur Wagimun, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalsel.

BACA JUGA: Bus Masuk Jurang, Dua Tewas, Satu Hilang

Untuk upah, para buruh ini menerima bayaran yang besarannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan THR yang mestinya disesuaikan dengan masa kerja, diganti dengan paket Lebaran.

Menurutnya, buruh sudah pernah berkomunikasi dengan perusahaan secara tertulis. Tapi karena perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan para buruh, permasalahan pun dibawa ke Dinsosnaker.  “Para buruh ini statusnya memang borongan (kontrak). Tapi sesuai aturan, perusahaan pemberi kerja tetap berkewajiban memberi THR dan mengikutkan Jamsostek,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ibu Hamil Tewas Terpanggang

Misalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, semua perusahaan yang mempekerjakan dan mengeluarkan lebih dari Rp 1 juta perbulan untuk pembayaran gaji seluruh karyawan maka wajib ikut Jamsostek.

Kepala Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Agus Surono membantah bahwa pihaknya melambat-lambatkan pemeriksaan kasus ini. Pihaknya sudah mengupayakan pertemuan-pertemuan serta melakukan konfirmasi dengan perusahaan.

BACA JUGA: Salah Tangkap, 90 Hari Disel, lalu Dilepas

Hanya saja, ujarnya, ada kendala dalam pengumpulan bukti-bukti di lapangan akibat minimnya pegawas. Cuma ada satu petugas pegawas yang sudah punya legitimasi dan saat ini kebetulan sedang sakit.

“Nanti ada nota kedua dan ketiga. Kita tidak punya kewenangan memberi sanksi. Kalau nanti surat kami tidak diindahkan, serikat bisa ajukan kasus ini ke Pengadilan HI (Hubungan Industrial),” jelas Agus.

Sementara itu, Manajer PT Sriwijaya Lintas Nusantara, Mukson, mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang buruh membentuk serikat. Soal upah, jelasnya, perusahaan ekspedisi itu membayar para buruh dengan sistem harian karena sifatnya buruh lepas.

Atas dasar status buruh lepas pula, perusahaan tidak punya hubungan langsung dengan buruh dan tidak berkewajiban mengikutkan Jamsostek. Demikian pula dengan THR, diakuinya diganti dengan paket Lebaran saja.

“Saya sebenarnya tidak ada masalah dengan para buruh. Saya hanya ingin menolong mereka dengan memberi kerja. Tapi setelah ditolong kok begini,” ucapnya.  

Sementara manajemen PT Tiga Badangsanak sulit dikonfirmasi. Petugas kasir di kantor distributor semen itu saat disambangi kemarin mengatakan bahwa pemilik perusahaan sedang di luar kota. Sedangkan pihaknya tak dapat memberi keterangan apa-apa.(naz/mr-131/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembakan di Arena Judi Cekam Warga Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler