Tak Digunakan dalam Waktu Dekat

Tatib Pemakzulan Presiden dan Wapres

Senin, 01 Maret 2010 – 12:10 WIB
JAKARTA- Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR RI yang salah satunya mengatur tentang impeachment (pemakzulan) bukan sengaja dibuat terkait skandal Bank CenturyTapi menurut Jubir Fraksi Gerindra Martin Hutabarat merupakan amanat konstitusional agar ada aturan yang jelas dalam konstitusi.

"Tatib MPR tentang perlu adanya tim verifikasi yang tercantum dalam Bab XIX adalah hal biasa dan harus diatur

BACA JUGA: Panjat Pagar, Petani Demo Tolak RPP Tembakau

Tatib ini juga bukan disiapkan untuk digunakan dalam waktu dekat ini," kata Martin saat membacakan pandangan akhir fraksi Gerindra dalam sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).

Hal yang sama diungkapkan Adhariani, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI
Dikatakannya, UUD NRI (Negara Republik Indonesia) 1945 hasil perubahan membuat aturan yang jauh lebih detail terhadap kemungkinan terjadinya pergantian posisi presiden dan atau wapres dalam masa jabatan, termasuk dalam hal terjadinya impeachment.

"Kita menyadari, dalam sistem presidensial, pemakzulan menjadi pintu darurat jika sewaktu-waktu masa jabatan tetap yang dimiliki presiden dan atau wapres harus berakhir di awal," kata Adhariani dalam sidang paripurna MPR RI.

Lanjutnya, dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945, menjadi kewajiban konstitusional majelis jika ada permintaan DPR dan baru menjadi kewenangan majelis setelah dilakukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Agendakan Pengesahan Tata Tertib dan Kode Etik

"Ini menjadi kewajiban majelis merumuskan mekanisme pelaksanaannya dalam proses internal majelis," tandasnya.

Selain itu, tatib ini juha menyiapkan aturan terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan wakil presiden
Pasal 8 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyatakan, dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan presiden.

"Dari penyelenggaraan wewenang tersebut, kita berhasil menyepakati perlunya membentuk timverifikasi untuk meneliti persyaratan dari 2 calon wakil presiden yang diajukan serta merumuskan jalan keluar bila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antara kedua calon tetap sama, pilihan akhir dikembalikan pada presiden," terang Andhariani.(esy/cha/jpnn)

BACA JUGA: Pagi Ini, DPR Diserbu Massa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Galakkan Kondom Perempuan di Timika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler