"Tatib MPR tentang perlu adanya tim verifikasi yang tercantum dalam Bab XIX adalah hal biasa dan harus diatur
BACA JUGA: Panjat Pagar, Petani Demo Tolak RPP Tembakau
Tatib ini juga bukan disiapkan untuk digunakan dalam waktu dekat ini," kata Martin saat membacakan pandangan akhir fraksi Gerindra dalam sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).Hal yang sama diungkapkan Adhariani, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI
"Kita menyadari, dalam sistem presidensial, pemakzulan menjadi pintu darurat jika sewaktu-waktu masa jabatan tetap yang dimiliki presiden dan atau wapres harus berakhir di awal," kata Adhariani dalam sidang paripurna MPR RI.
Lanjutnya, dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945, menjadi kewajiban konstitusional majelis jika ada permintaan DPR dan baru menjadi kewenangan majelis setelah dilakukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Agendakan Pengesahan Tata Tertib dan Kode Etik
"Ini menjadi kewajiban majelis merumuskan mekanisme pelaksanaannya dalam proses internal majelis," tandasnya.Selain itu, tatib ini juha menyiapkan aturan terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan wakil presiden
"Dari penyelenggaraan wewenang tersebut, kita berhasil menyepakati perlunya membentuk timverifikasi untuk meneliti persyaratan dari 2 calon wakil presiden yang diajukan serta merumuskan jalan keluar bila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antara kedua calon tetap sama, pilihan akhir dikembalikan pada presiden," terang Andhariani.(esy/cha/jpnn)
BACA JUGA: Pagi Ini, DPR Diserbu Massa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Galakkan Kondom Perempuan di Timika
Redaktur : Tim Redaksi