jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Tim Satresnarkoba Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Humas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Ahya, rumah di Jalan Mesjid Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat itu ternyata milik DED (40) dan REZ (33).
BACA JUGA: Pasutri Bandar Narkoba di Asahan Terancam Hukuman Mati
"Dari penggerebekan itu berhasil diringkus dua orang pelaku, yakni DED dan REZ warga Pematang Siantar," ujar AKP Muhammad Ahya dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (6/3).
Dia menerangkan penggerebekan dan penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Polres Pematang Siantar.
BACA JUGA: 5 Fakta Kisah Cinta Liana Brilliani dengan Ahmad Dahlan, Gadis Cirebon Ini Berbuat Nekat
Informasi itu ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba yang bergerak ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Saat itu, polisi menemukan rumah kayu berwarna hijau.
Di lokasi itu, polisi melihat seorang pria yang dicurigai keluar dari rumah menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan pengejaran.
BACA JUGA: TNI-Polri Terima Informasi, Teroris KKB Pembantai 8 Karyawan PTT Siap-Siap Saja
Ahya menyebut pria yang diketahui berinisial DED itu pun ditangkap di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Saat itu, dari dalam tas sandang warna hijau yang dipakai DED ditemukan uang Rp 235.000 dan handphone.
Setelah diinterogasi, DED mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah kosong di Jalan Masjid Kelurahan Timbang.
Di rumah kedua itu, polisi melihat seorang pria yang diketahui berinisial REZ duduk di depan rumah tersebut dan langsung ditangkap.
Selanjutnya, REZ dibawa masuk ke rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet hitam berisi bong lengkap dengan alat hisap.
Ditemukan juga pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: SP Sudah Ditangkap Anak Buah AKBP Putu Yudha, Terima Kasih Polisi
"Di atas dompet tersebut ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berat bruto 1,59 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok,," ucapnya.
Ahya menjelaskan, kedua tersangka mengaku narkoba itu adalah milik mereka yang diperoleh dari A yang sedang diburu polisi.
"Barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar AKP Muhammad Ahya. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam