jpnn.com - JAKARTA - Heru Budi Hartono merespons soal namanya yang tidak diusulkan DPRD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri untuk kembali menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta.
Dia bersyukur dan menganggap keputusan itu cukup baik dan tepat.
BACA JUGA: Rapat Pengusulan Pj Gubernur Baru, Nama Heru Budi Tak Diajukan KIMPlus
Heru mengaku bisa fokus menjalankan tugas sebagai kepala Sekretariat Presiden, seusai merangkap menjadi pj gubernur DKI Jakarta sejak 2022.
"Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat, sekali lagi alhamdulillah," kata Heru seusai menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
BACA JUGA: DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
"Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai kepala Sekretariat Presiden, kan, sudah dua tahun (jadi pj gubernur Jakarta). Terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya," tambah Heru.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, ada tiga nama teratas calon pj gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi dan diusulkan ke Kemendagri, yakni Teguh Setyabudi (Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri) dengan perolehan delapan dukungan, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri) dengan tujuh dukungan, dan Komjen Polisi Tomsi Tohir (Inspektur Jenderal Kemendagri) dengan tujuh dukungan.
BACA JUGA: Heru Budi Resmikan Masjid Ar-Raudhah, Baznas Bazis DKI Salurkan Bantuan Rp 6 Miliar
Adapun Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan) dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).
Heru Budi Hartono mengemban tugas sebagai pj gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.
Masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi