Pimpinan DPR Pastikan Tak Proses PAW Gus Choi-Lily

Tunda Kirim ke Presiden Sebelum Ada Kekuatan Hukum Tetap

Rabu, 23 Maret 2011 – 05:20 WIB

JAKARTA - Pimpinan DPR memastikan tak akan memproses lebih lanjut pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Effendy Choirie (Gus Choi) dan Lily Chadijah WahidSurat pengajuan recall yang telah dikirim DPP PKB tak akan diteruskan ke presiden.  

Wakil Ketua DPR RI Anis Matta menegaskan, pimpinan DPR sudah sepakat tidak memprosesnya, sebelum ada putusan tetap dari pengadilan

BACA JUGA: Daftar Hakim Agung, Gayus Lumbuun Siap Tinggalkan Senayan

"Pimpinan tidak melakukan apa-apa sebelum ada putusan gugatan
Sepanjang gugatan belum selesai, kami tidak teruskan, pimpinan dewan sudah sepakati itu," kata Anis, saat menerima tim kuasa hukum Gus Choi dan Lily Wahid, di ruang kerjanya, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (22/3).

Pada kesempatan tersebut, kedatangan tim kuasa hukum keduanya yang dikomandani Saleh, SH memang secara khusus meminta hal tersebut

BACA JUGA: SMS Laode ke SBY Dinilai Menggelikan

Saat itu, tim kuasa hukum juga memberikan gambaran kepada Anis Matta bahwa pemberhentian Gus Choi dan Lily Wahid tidak sesuai dengan AD/ART PKB
"Klien kami tidak pernah dipanggil partai dan tidak pernah diberikan surat peringatan sama sekali," jelas Soleh.

Seperti diberitakan, gugatan Gus Choi dan Lily Wahid telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Maret 2011

BACA JUGA: Istri Bupati Gugat ke MK

Gugatan tersebut menyusul dikirimkannya pengajuan PAW kepada pimpinan DPRSebelumnya, melalui Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan sempat meneruskan surat tersebut ke KPU

Sesuai prosedur yang diatur UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), surat recall sebagai anggota dewan tersebut dikembalikan lagi ke DPR untuk kemudian dikirim ke presiden guna mendapat pengesahan"Pimpinan dewan sudah tepat, proses tidak boleh dilanjutkan sebelum ada kekuatan hukum tetap," imbuh Saleh

Dia lantas membeber, penjelasan pasal 213 huruf (h) UU MD3 yang menyatakan, bahwa dalam hal anggota parpol diberhentikan dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Sementara itu, hingga kemarin, DPP PKB tetap kukuh terhadap keputusannya mengajukan recall terhadap Gus Choi dan Lily WahidBanjir simpati dari berbagai pihak terhadap keduanya juga tak mempan untuk merubah keputusan partai berlambang bumi dikelilingi sembilan bintang itu. 

Ketua DPP PKB Marwan Jafar bahkan menganggap beberapa dukungan dari sejumlah pihak terhadap keduanya melanggar etika"Seperti SMS Laode kemarin (dua hari lalu, Red), itu kan lucu dan menggelikanBisa dibilang ikut mencampuri urusan rumah tangga orang lain, dia itu tidak ada sopan santunnya," kata Marwan, kemarin.

Dia menyatakan, pihaknya faham bahwa pernyataan simpati atau dukungan moral adalah hak bagi siapa sajaTermasuk, untuk yang ditujukan kepada dua kader PKB yang baru mereka pecat"Namun, tentu batasan-batasannya juga harus jelas," imbuh ketua fraksi PKB di DPR tersebut

Sebagai Wakil Ketua DPD, kata dia, semestinya Laode Ida faham etika jabatanBahwa, senator asal Sulawesi Tenggara itu adalah wakil daerah"Bukan wakil parpolDia juga tak ada hubungan sama sekali dengan PKBBahkan, kalau mau jujur, baju politiknya dia sekarang kan justru sangat Golkar," sindirnya, kembali(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Parpol Gurem Siap Melebur jadi Partai Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler