"Gagalnya penyelesaian sengketa Pemilu maupun Pilkada menunjukkan lemahnya pengawasan Panwas
BACA JUGA: Pasangan Ka-Ji Mengadu ke DPR
Apalagi kasus-kasus tersebut muncul karena ketidakmampuan dalam mengumpulkan bukti-bukti yang mencukupi sehingga secara hukum menjadi lemahDitambahkannya, ukuran keberhasilan Panwas dalam menyelesaikan kasus Pemilu tidak hanya dilihat secara kuantitatif saja, misalnya seberapa banyak Panwas mampu menyelesaikan dan memenangkan kasus
BACA JUGA: Mendagri Minta KPU Beri Dana ke Pemda
Akan tetapi lebih pada kualitas Pemilu yang dihasilkanDi sisi lain Topo Santoso dari Perludem mengatakan, undang-undang mengamanatkan adanya Panwas dari pusat sampai ke tingkat desa
BACA JUGA: Pasangan KaJi Mengadu ke KPU
Aturan itu harus kita ditaati, namun masyarakat juga harus menuntut kinerja Panwas hingga ke level paling bawah"Saya perhatikan banyak kelemahan dalam struktur PanwasKarenanya untuk ke depan, sebaiknya masyarakat dan Parpol harus diberi porsi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan sendiri," cetus mantananggota Panwaslu ini.
Ditegaskannya untuk menghemat anggaran negara, Panwas secara institusional sebaiknya ditiadakan sajaSebab, pengawasan Pemilu bisa dilakukan semua elemen masyarakat"Pengawasan harus tetap ada, tetapi fungsinya dilakukan pihak lain, bukan oleh Panwas secara institusionalSiapa pihak lain itu, ya masyarakatKarena itu masyarakat harus punya kesadaran mengawasi Pemilu dan PilkdaDemikian juga KPU mesti memiliki divisi khusus yang membidangi pengawasan dan investigasi terhadap pelanggaran baik administrasi maupun pidana," tambah dosen Politik UI ini lagi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso Tunggu Kereta Kencana
Redaktur : Tim Redaksi